DPRD Palu Usulkan Ranperda Pemberantasan Narkotika

Ketua Banperda DPRD Kota Palu, Farden Saino membacakan hasil kajian Banperda, dalam Rapat Paripurna, di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Selasa 30 November 2021 malam. (FOTO : channelsulawesi.id)

PALU, CS  – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika .

Ranperda inisiatif  tersebut dibahas DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD, dengan agenda penyampaian hasil kajian Banperda atas hak naskah akademik dan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagai usul Hak Prakarsa DPRD oleh Pimpinan DPRD, di Ruang Sidang Utama DPRD Palu. Selasa 30 November 2021 malam.

Bacaan Lainnya

Ketua Banperda DPRD Palu, Farden Saino menyampaikan, penjelasan Banperda selaku Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pengusul perlu menyampaikan, bahwa sesuai keputusan DPRD Kota Palu Nomor 188.34/55/produk hukum dan dok, Tentang program pembentukan Perda Kota Palu tahun 2021 tanggal 02 September 2020, sebagaimana telah diubah terakhir dengan keputusan DPRD Kota Palu Nomor 188.34/66.a/produk hukum dan dokumentasi tentang perubahan ketiga atas keputusan DPRD Kota Palu Nomor 188.34/55/produk hukum dan dok. Tentang program pembentukan Perda Kota Palu tahun 2021 tanggal 15 November 2021  Ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, telah masuk dalam program pembentukan Perda Kota Palu.

Baca Juga :  Gembong Narkotika Kalimantan Merangsek ke Kota Palu

“Hal ini sebagai syarat utama Rancangan Peraturan daerah akan masuk dalam tahapan pembentukan Perda kedua, yakni penyusunan setelah tahapan perencanaan telah selesai di laksanakan sesuai mekanisme pembentukan Perda, sebagaimana yang  diatur dalam Peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Farden Saino mengatakan, Ranperda yang di inisiasi oleh Banperda itu merupakan  Ranperda pertama yang diajukan oleh Banperda pada masa jabatan 2019-2024.

“Ini merupakan bentuk kebanggaan tersendiri bagi Banperda, khususnya anggota DPRD Kota Palu masa jabatan 2019-2024, yang mencoba memberikan warna dalam pergulatan membentuk Perda yang menjadi keinginan dan kebutuhan hukum bagi masyarakat di tengah tuntutan lahirnya produk hukum daerah berkualitas, dan mampu menjawab tantangan zaman dengan berlaku secara efektif, hasil guna dan tepat guna,” terangnya.

Kata Farden, pemilihan  Ranperda itu sebagai Ranperda yang di ajukan oleh Banperda dari tiga buah tidak dilakukan secara serampangan. Namun berdasarkan beberapa kajian, pertimbangan dan masukkan dari berbagai komponen kelembagaan, khususnya melihat perkembangan di Kota Palu yang tingkat peredaran dan konsumsi narkotika sudah tidak bisa di lakukan dengan cara-cara yang biasa, namun di lakukan secara extra ordinary atau cara-cara luar biasa.

Baca Juga :  Farden Saino Instruksikan Kader AMPG Sulteng Solid Menangkan Calon Golkar di Pilkada 2024

“Mengutip naskah akademik Ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor Narkotika pada halaman 4,  bahwa Provinsi Sulteng menempati urutan empat secara nasional dalam penyalahgunaan Narkotika. Sementara secara skala regional Kota Palu menempati urutan tertinggi di Sulteng terhadap penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Politisi Golkar itu menambahkan, selaku ketua Banperda DPRD Kota Palu, memiliki kewajiban untuk menyampaikan, bahwa dalam rentang waktu dari bulan juni 2021 hingga oktober 2021, Banperda telah membentuk tim penyusun naskah akademik dan Ranperda yang dibantu oleh tenaga ahli perancang peraturan perundang-undangan yang berasal dari Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM  (Kanwil Kemenkumham) Sulteng, beserta panitia fasilitasi penyusunan yang berasal dari sekretariat DPRD Kota Palu dan bagian hukum Setda Kota Palu.

Selain itu pula, untuk memenuhi syarat partisipasi masyarakat sebagai bagian integral pelaksanaan asas demokrasi sebagai persyaratan utama pemenuhan peraturan perundang-undangan, yang memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana yang terbingkai dalam asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yakni asas keterbukaan, seperti tercantum dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan telah dilaksanakan konsultasi publik atau focus grup discussion, pada beberapa locus di Kota Palu, di antaranya Kecamatan Tatanga, Kecamatan Palu Selatan dan Kecamatan Palu Utara setelah mendengarkan masukkan dan saran dari stakeholder Badan Narkotika Nasional Kota Palu.

Baca Juga :  DDI Miliki Peran Strategis Perkuat Dakwah Islam

Lanjut dia, usai kegiatan konsultasi publik tersebut, Banperda melaksanakan beberapa pertemuan sebagai perintah dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan, seperti rapat finalisasi, rapat pengkajian hasil konsultasi publik,  maupun rapat pengkajian setelah pimpinan DPRD melakukan penyampaian untuk mengkaji kembali secara holistik, sistematis dan tata cara penulisan peraturan perundang-undangan.

“Pada Ranperda ini, ruang lingkup pengaturannya adalah, pencegahan, antisipasi dini, penanganan, rehabilitasi, pembinaan dan pengawasan, tim terpadu, partisipasi masyarakat, monitoring, evaluasi dan pelaporan, penghargaan dan pendanaan,” tandasnya.  **

Pos terkait