PALU, CS – Wakil Wali (Wawali) Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido memimpin rapat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Rapat yang difasilitasi oleh Diskominfo Kota Palu itu, dilaksanakan di Ruang Rapat Bantaya Kantor Walikota, Jumat 14 Januari 2021, pukul 15.00 Wita.
Hadir mendampingi Wawali, Asisten II Setda Kota Palu, dr.H. Husaema, Asisten III Setda Kota Palu, Imran Lataha, serta dihadiri para kepala Organisai Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat terkait lainnya.
Dikesempatan itu, Wawali menyampaikan bahwa SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” terangnya.
Orang nomor dua di Kota Palu itu menyebutkan, tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik, secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik, terlebih khusus di Pemkot Palu.
“Layanan SPBE meliputi Administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik,” tandas Wawali. **