PALU,CS – PT Sinar Waluyo (SW) dan Sinar Putra Murni (SPM) melaporkan Ketua LPM Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Palu terkait isu bagi – bagi lahan di atas lahan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kelurahan Tondo.
Pelaporan ini tercatat dalam laporan :LP/B/26/I/2022/SPKT tanggal Selasa 25 Januari 2022 di Polda Sulteng
Perwakilan PT SW dan SPM, Syahlan Lamporo menjelaskan, laporan ini menyangkut pernyataan Ketua LPM Tondo, Ismail yang menyebut lahan HGB PT SW dan SPM tidak lagi diperpanjang. Dan terhadap lahan yang tidak diperpanjang itu kemudian sebagiannya akan dibagikan kepada warga Kelurahan Tondo.
“Kita laporkan pasal 160 terkait penghasutan,”kata Syahlan, Kamis 27 Januari 2022.
Menurutnya, pernyataan ini dianggap sebagai bentuk penghasutan kepada masyarakat untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, lahan yang dimaksud untuk dibagikan tersebut belum memiliki kejelasan hukum. Terlebih saat ini pengusulan perpanjangan HGB tengah diajukan pihak PT SW dan SPM ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Keterangan bagi-bagi lahan itu dikawatirkan bisa membuat masyarakat berharap untuk mendapat bagian lahan,”jelasnya.
Pernyataan Ketua LPM Tondo yang menyebut bahwa Wali Kota Palu tidak lagi memperpanjang HGB, menurut Syahlan juga menjadi salahsatu materi laporan polisi. Karena hemat dia, dalam kaitan urusan perpanjangan HGB, wali kota tidak memiliki kewenangan.
“Ini memunculkan anggapan masyarakat bahwa lahan itu bisa dibagi,”ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT SW dan SPM, Salmin Hedar menambahkan, dugaan penghasutan Ketua LPM Tondo ini dilaporkan Selasa 25 Januari 2022 pada bagian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng.
Sebelumnya diberitakan, Ketua LPM Tondo, Ismail, menyebut akan ada pembagian lahan bagi masyarakat Tondo dari eks HGB tersebut. Peruntukan lahan bagi warga itu telah masuk dalam site plan perencanaan kota satelit yang disusun Pemkot Palu.
Selain itu Ismail juga menyebutkan bahwa lahan HGB PT SW dan SPM tidak lagi diperpanjang.(TIM).