Kebakaran di Palu Meningkat, PLN diharap Sosialisasi Standar Bahan Instalasi

PALU,PE – Kasus kebakaran di Kota Palu meningkat dari 143 menjadi 172 rentang waktu 2020 ke 2021 atau naik 29 kasus. Pemicu yang paling dominan masih karena arus pendek listrik.

Pemicu lainnya terjadi karena kebocoran selang tabung gas elpiji dan anak yang bermain pemantik api.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Sudaryano Lamangkona menjelaskan, untuk sebab arus pendek, pihaknya selama ini terus mengimbau masyarakat untuk rutin melakukan pemeliharaan kabel jaringan instalasi listrik perumahan.

Namun menurutnya, secar teknis sosialisasi untuk menggunakan bahan standar instalasi seharusnya dilakukan pihak PLN.

Baca Juga :  Di Masa PPKM, Gerakan Anwar Hafid Peduli Bagi 300 Paket Bahan Pokok

“Soal instalasi ini juga sering diimbau melalui berbagai media. Tapi secara teknis adalah keterlibatan PLN agar masyarakat siapkan standard kabel dan peralatan dukungan instalasi,”jelas Ano, sapaan akrabnya, Senin 7 Februari 2022.

Sementara pemicu karena kebocoran selang menurutnya memang jarang terjadi. Namun hal ini tetap menjadi Imbauan kepada masyarakat agar juga perlu rutin melakukan perawatan selang kompor gas.

“Harus rutin karena saat menggoreng minyak bisa tumpah ke selang. Jika jarang dirawat, lama-kelamaan minyak tadi bisa membuat licin selang yang melekat ke kompor,”paparnya.

Baca Juga :  Polresta Palu Datangkan Ustad Das,ad Latif Dalam Tabligh Akbar Pilkada Damai

Ano menyebut, sejauh ini pihaknya tidak mendapat kendala berarti dalam proses pemadaman. Baik menyangkut akses maupun sumber daya peralatan.

“Kalau akses jalan saat pemadaman itu hampir tidak kendala karena umumnya bisa dijangkau armada,”sebutnya.

Meski begitu, kedepan pihaknya akan membangun kerjasama dengan dinas perumahan dan pemukiman setempat dalam proses perencanaan pengembangan kawasan pemukiman. Yakni dengan memasukkan rencana pelebaran jalan minimal 8 meter untuk setiap pengembangan pemukiman.

Selanjutnya untuk memaksimalkan keterbatasan armada, ia berpendapat bahwa setiap kecamatan harus memiliki pos pengisian air.

“Karena sejauh ini kita baru punya dua pos yakni di Kecamatan Palu Barat dan Tawaeli,”ujarnya.

Baca Juga :  Hadianto Sebut Progam Rumah Belajar Kemendikbud Solusi Belajar dimasa Pandemi

Pada bagian lain, Ano menjelaskan bahwa standar sistem proteksi kebakaran bangunan gedung sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI nomor 20 tahun 2009 tentang proteksi kebakaran bangunan gedung.

Karena hemat dia, jika hal tersebut berjalan efektif, maka upaya pencegahan kebakaran bangunan gedung bisa dilakukan sedini mungkin.

“Saat ini Dinas Damkar belum dilibatkan untuk membahas standar bangunan gedung tersebut,”pungkasnya (TIM).

 

Pos terkait