Bantuan ke Yayasan Al-Kautsar disebut Sudah Capai Ratusan Juta

PALU,CS – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu, Romi Sandi Agung membantah tudingan pihak Yayasan Al-Kautsar yang menyebut Dinsos Palu tidak memberikan bantuan kepada yayasan tersebut.

Tudingan yayasan itu viral melalui sebuah konten YouTube berjudul
“Lansia Panti Jompo Kelaparan”.  Dalam konten itu,  Ketua yayasan Al-kautsar, Sabrin Todongi menyebut Lansia yang di pantinya sudah tidak bisa lagi makan lauk karena Kepala Dinsos kota Palu sebagai penanggung jawab teknis tidak mau membantu

“Kami dari Dinsos kota Palu bersama pihak Balai Nipotove sejauh ini telah memberikan bantuan dalam hal ini berupa makan minum ataupun dalam bentuk kebutuhan pelayanan dasar kepada panti asuhan atau LKS Al-kautsar,”kata Romi Sandy Agung di ruang kerjanya, Rabu 23 Februari 2022.

Dia menjelaskan, tahun 2019 pihaknya mengalokasikan anggaran kepada LKS Al Kautsar sebesar Rp. 270.216.000 untuk bantuan kepada 7 orang Lansia dalam bentuk makanan dan minuman.

Kemudian pada Tahun 2020 telah mengalokasikan lagi anggaran sejumlah Rp. 64.764.000,kepada Al-kautsar

“Pihak Loka Minaula Kendari Kemensos pada Tahun 2020 telah memberi bantuan progres Lansia kepada LKS Al Kautsar sebesar Rp 270.000.000 dan operasional LKS Rp.11.000.000, untuk Lansia yang berada dalam Panti dan diluar Panti,” ungkap Romi

Romi mengaku pada tahun 2021 pihaknya juga telah mengalokasikan anggaran kepada LKS Al Kautsar sejumlah Rp43.425.000,untuk bantuan kepada lansia yang berada didalam panti sejumlah 7 orang dalam bentuk makanan dan minuman.

“Dinsos Palu tahun 2021 juga telah memberi bantuan beras CBP kepada LKS Al Kautsar sejumlah 330 Kg yang diperuntukan untuk lansia dan anak,”terangnya

Pada tanggal 15 November 2021 pihak Balai Nipotowe Kalukubula Kemensos juga telah menyalurkan bantuan ATENSI rehabilitasi sosial kepada Lansia di panti LKS Al Kautsar.

“Bantuan berupa pemenuhan dasar yatu beras 200 Kg, televisi 2 unit, minyak goreng masing 2 liter per Lansia, kasur busa 8 buah, bantal guling 8 buah, sprei 8 buah, susu entresol masing-masing 4 kotak sejumlah 32 Dos, biscuit lansia 32 Pak, bebernya

Lalu tahun 2022 Dinsos Palu telah menganggarkan untuk bantua Lansia di luar panti sebesar Rp192.000.000 dalam bentuk beras sebanyak 1500 Kg dan diapers dewasa 300 pack.

Pada program rehabilitasi sosial, kegiatan rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, Lansia terlantar serta gelandangan pengemis di luar panti sosial. Sub kegiatan pemberian bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial.

Dia menjelaskan Januari 2022 Balai Nipotowe Kalukubula Kemensos pun menyalurkan bantuan ATENSI rehabilitasi sosial kepada 79 Lansia di luar panti sebesar Rp 219.280.000. masing-masing mendapatkan bantuan uang tunai sejumlah Rp2.200.000 s/d Rp.4.000.000 yang disalurkan ke rekening masing lansia.

“Lansia tersebut merupakan binaan LKS Al Kautsar yang berada di Kelurahan Pengawu, Boyaoge, Nunu, Duyu, dan Tavanjuka,”terangnya

Romi menerangkan berdasarkan hasil konfirmasi dari Balai Nipotowe Kalukubula Kemensos, pihak balai nipotove telah melakukan kunjungan langsung dalam bentuk Asestmen pada 7 Oktober 2021 ke LKS Alkautsar dan bertemu langsung ketua yayasan.

“Jadi penyampaian saudara Sabrin yang menyebutkan tidak dilibatkan dalam penyaluran bantuan tersebut adalah tidak benar”tegasnya.

Romi mengurai, bahwa berdasarkan tugas dan fungsi Lembaga Kesejahteraan Sosial pasal 5 dan pasal 6 permensos nomor 184 tahun 2011, bahwa LKS merupakan mitra pemerintah, pemerintah daerah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu dengan pendirian LKS berdasarkan Permensos diatas, diharapkan LKS dapat otonom dan mandiri.

Romi juga mengungkap tentang adanya sejumlah temuan oleh pihaknya Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi LKS Al Kautsar adanya beberapa hal yakni tentang Izin operasionalnya telah ditetapkan oleh Keputusan Kepala Dinas Sosial Propinsi Sulawasi Tengah Nomor 188.4/227/PKATDTKS/VIII/2019 tentang perpanjangan izin operasional Yayasan LKS Al Kautsar tanggal 13 Agustus 2019.

Kemudian telah mendapatkan sertifikat Akreditasi dari Kementrian Sosial Republik Indonesia dengan Akreditasi C, selanjutnya Tanda daftar LKS nomor 463.1/17 1/DINSOS/PRS/2020 tanggal 10 maret 2020 dan terakhir Akte Pendirian LKS Al Kautsar tidak disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham.

Sehingga jika mengacu pada pasal 15 ayat (1) dan (2) Permensos 184 Tahun 2011 yang menyebutkan, Ayat (1) Persyaratan bagi LKS untuk melakukan pendaftaran yaitu harus mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kemudian keterangan domisili dari lurah /kepala desa setempat selain itu struktur organisasi lembaga: dan yang terakhir nama, alamat, dan telepon pengurus dan anggota.

Lanjut Romi pada Ayat (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus mempunyai program kerja di bidang kesejahteraan Sosial kemudian modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan,selanjutnya sumber daya manusia, dan serta kelengkapan sarana dan prasarana.

Berdasarkan hal tersebut kata dia maka pendirian LKS diharapkan dapat mandiri dan tidak bergantung kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah dan masyatakat serta membantu pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Kesejahteraan sosial di daerah.

Demikian pula yang tertuang pada Pasal 39 (1) permensos 184 tahun 2011 yang menyebutkan Setiap LKS wajib Membuat laporan tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan setiap akhir tahun mengenai penyelenggaraan kegiatan, keuangan, sumber daya manusia, azet, serta sarana dan prasarana LKS.

“Namun sampai saat ini, LKS Alkautsar tidak pernah membuat laporan terkait penyelenggaraan kegiatan, laporan keuangan kepada Dinas Sosial Propinsi Sulteng dan Dinas Sosial Kota Palu.ungkapnya.

Kata Romi dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan verifikasi dan akan mengasesment kembali pihak LKS Al-kautsar

“Apakah yang bersangkutan sudah tidak mampu lagi melaksanakan manajemen operasional LKS nya, maka besok kami bersama Dinsos provinsi yang mengeluarkan izin operasionalnya akan memanggil pimpinan Alkautsar untuk mengklarifikasi postingannya di youtube tersebut,”tegasnya

Sementara kepala Balai Nipotowe Palu UPT Kementerian Sosial RI Hanafi menuturkan bahwa terkait dengan ucapan pimpinan Alkautsar Sabrin  yang mengatakan tidak dilibatkan dalam hal bantuan pada Lansia itu tidak benar.

“Sejak awal proses pemberian bantuan itu ada tahapan tahapannya, yang dimulai dengan pendataan dan assesment , dan data Lansia yang ada diLKS Alkautsar Itu diberikan. ujarnya

Kemudian kata dia setelah menerima data pihaknya mengunjungi langsung dengan melakukan assesment di Panti tersebut

” Dari assesment itulah dapat ditentukan jenis dan besarnya bantuan kebutuhan para Lansia itu. Tuturnya

Menurutnya pada November 2021 pihak telah melakukan penyerahan di Panti Alkautsar sebanyak 8 orang

” Terkait Lansia yang ada diluar Panti kami selalu melibatkan pendamping Lansia yang akan menerima,” ungkapnya

Hanafi juga menyebut dalam proses penyerahan bantuan Atensi Lansia sebanyak 79 orang tersebut sempat terjadi miskomunikasi antara pihaknya dengan Alkautsar dimana ybs mempertanyakan soal proses penyaluran

“Namun kami sudah menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran bantuan Atensi tersebut hanya dilakukan melalui rekening dan dicairkan di bank, jadi tidak ada pembayaran secara tunai di kantor kelurahan,”demikian Hanafi (***).

Pos terkait