MOROWALI, CS – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Morowali, Sulawesi Tengah kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Tiga tersangka pelaku pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu ditangkap, satu diantaranya adalah oknum polisi aktif. Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba tersebut terjadi, Sabtu 12 Maret 2022.
Dalam proses penangkapan dan dilakukan penggeledahan di rumah, di Desa Kurisa, Kecamatan Bahodopi. Anggota Sat Res Narkoba Polres Morowali berhasil menemukan 17 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam rumah pelaku.
Polisi juga menangkap dua orang, yaitu inisial AN yang merupakan seorang mahasiswa beralamat KTP Soppeng, Sulawesi Selatan. Saat ini berdomisili di Desa Kurisa, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Untuk tersangka ke dua adalah AND, kelahiran Barutancung 7 Agustus 1982. Seorang wiraswasta beralamat KTP Kelurahan Barutancung, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, beralamat domisili di Desa Kurisa Kecamatan Bahodopi.
Setelah itu, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan interogasi kepada AND dan AN tentang asal barang haram tersebut. AND dan AN mengaku, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari PS yang merupakan anggota Polri pada direktorat Samapta Polda Sulawesi Tengah, yang beralamat KTP di Kota Palu.
Dari informasi itu anggota Sat Res Narkoba Polres Morowali langsung menuju ke tempat tinggal PS yang berada di Desa Kurisa Kecamatan Bahodopi.
Setibanya di tempat tinggal PS, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan narkotika jenis apapun.
Setelah dilakukan interogasi, PS mengakui bahwa sabu yang ditemukan dari kedua pelaku berasal dari dirinya,kemudian petugas langsung mengamankan tiga terduga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil ditemukan petugas sebanyak 17 bungkus plastik cetik bening berisi narkotika jenis sabhu dengan total 9,72 gram, dan 2 unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi lanjutan, diketahui narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari terduga PS pada tanggal 8 dan 9 Maret 2022 sebanyak 1 gram, dan untuk ketiga terduga kini masih diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu Kapolres Morowali, AKBP. Ardi Rahananto, saat dikonfirmasi via telpon seluler, Selasa 15 Maret 2022 membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dia mengakui bahwa salah seorang terduga merupakan salah satu anggota Polri aktif di Polda Sulawesi Tengah.
“Iya benar satu oknum anggota Polda Sulteng. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” singkat Kpaolres, Selasa 15 Maret 2022. **