BANGGAI, CS – Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai, menyebut PT. Mutual Reality Investment (MRI) dan PT. Nikelindo Jaya Nusantara (NJN) adalah perusahaan bandel, karena masih mempekerjakan banyak Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja, Disnakertrans Kabupaten Banggai, Christopel Satolom menyebut, sejak tahun 2021 hingga 2022, belum semuanya perusahaan memberikan laporan termasuk PT. Mutual Reality Investment dan PT. Nikelindo Jaya Nusantara.
“Sejumlah perusahaan tersebut sampai saat ini masih saja terus membandel. Padahal, pada PP 34 tahun tahun 2021, sudah jelas ada sanksi sebagai mana dalam pasal 36 dan 37 terhadap setiap perusahaan yang melanggarnya,” kata Christopel.
Menanggapi hal itu, Kepala UPT Pengawas Ketenaga Kerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Yance saat dikonfirmasi via whatsapp baru-baru ini mengatakan, pihaknya akan segera menindak lanjuti dan akan melakukan pemeriksaan kepada perusahaan tersebut.
“Ia perusahaan apa saja itu supaya sy perintahkan pengawas sy utk di periksa,” tulis Yance Via pesan singkat whatsapp.
Menurut Yance, jika memang perusahaan masih terus bandel dan sampai saat ini belum memberikan laporannya sesuai apa yang diamanatkan dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2021, tentang penggunaan tenaga kerja asing, maka akan kami tindaki sampai adanya sanksi penyetopan untuk menggunakan TKA dalam wilayah kegiatan perusahaan.
Yance mengakui, jika pihaknya sudah beberapa kali mempertanyakan serta memberikan teguran kepada kedua perusahaan tersebut.
Tapi seolah pihak perusahaan mengabaikan itu dan seolah membandel karena tidak kooperatif dalam memberikan informasi mengenai keberadaan TKA.
Seolah-olah ungkap Yance, pihak perusahaan menyembunyikan setiap informasi yang berkaitan dengan keberadaan TKA.
“Oky nanti kita tindak lanjuti dan akan kita periksa. Jika memang masih bandel, maka akan kami tindaki secara tegas,” tutup Yance. (AMLIN)