SULTENG, CS – Alferik Tomi Dangari (20), putra dari Bapak Artemas Dangari dan Lewancoi Tampidaka itu menghembuskan nafar terakhirnya pada hari Kamis, 17 Maret 2022 di Rumah Sakit Poso.
Alferik mengalami kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Sabtu 12 Maret 2022 kemudian dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Poso selama enam hari. Kecelakaan beruntun yang dialami anak ketiga dari empat bersaudara itu melibatkan Mobil Toyota Rush dan Sepeda Motor Yamaha Mio, serta Sepeda Motor Yamaha MX King di Jalan Trans Sulawesi, Kel. Ranonuncu, Kecamatan Poso Kota Selatan, Kabupaten Poso.
Rian Prakasa Yusuf.,AWP , selaku Petugas Jasa Raharja, langsung bergerak cepat mendata ahli waris korban yang berada di Desa Tontowea, Kecamatan Petasia Barat, Morowali Utara, setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan lalu lintas dari Unit Laka Lantas Polres Poso.
Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Bagus Tri Maistiyanto, S.T., AAAI-K, AWP, QWP menyampaikan, atas nama manajemen PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
Lebih lanjut ia mengatakan, Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberi perlindungan dasar kepada warganya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Dia menjelaskan, Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan lalu lintas jalan.
Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin, juga kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.
“Kepada ahli waris, santunan Jasa Raharja korban meninggal dunia dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban. Adapun nominal santunan yakni sebesar 50 juta rupiah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tahun 2017. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.” kata Bagus.
Mewakili Jasa Raharja, Agus mengharapkan santunan meninggal dunia yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. **