SULTENG, CS – Nurafni, Mahasiswa jurusan Fisika Universitas Tadulako (Untad), mengehembuskan nafas terakhir setelah mengalami kecelakaan lalu lintas beruntun pada tanggal 21 Maret 2022. Kecelakaan terjadi tepat di Jalan Trans Donggala – Surumana KM 8 Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala yang melibatkan Sepeda Motor Honda Genio, Mobil Suzuki New Carry Pick Up, dan Mobil Mitsubishi Truck Center.
Menindaklanjuti hal tersebut, setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan lalu lintas dari Unit Laka Lantas Polres Donggala, Petugas Jasa Raharja Sulawesi Tengah (Sulteng), Muh. Hidayat langsung bergerak cepat mendata ahli waris korban yang beralamat di Jalan Sumur Yoga Nomor 8 Kelurahan Balaroa, Kota Palu.
Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Sulteng, Bagus Tri Maistiyanto menyampaikan, atas nama manajemen PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
“Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberi perlindungan dasar kepada warganya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964,” ucap Bagus Tri Maistiyanto, melalui rilisnya, Selasa 22 Maret 2022.
Dia menjelaskan, Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan dasar kecelakaan penumpang angkutan umum dan Lalu lintas jalan. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah, kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum.
Namun kata pria yang akrab disapa Bagus itu, Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin, juga kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.
“Kepada ahli waris, santunan Jasa Raharja korban meninggal dunia langsung diproses kurang dari 24 jam dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban. Adapun nominal santunan yakni sebesar 50 juta rupiah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tahun 2017. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.” kata Bagus.
Lanjut dia, PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memudahkan agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat
“Kami berharap bahwa santunan meninggal dunia yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan” tutup Bagus. **