SULTENG, CS – Komisi Informasi Pusat (KIP) mendorong lahirnya Peraturan daerah (Perda) tentang keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal itu dikemukakan oleh Ketua Bidang Kelembagaan KI Pusat, Cecep Suryadi saat menyampaikan materi asistensi kelembagaan KI Provinsi Sulteng, Rabu 23 Maret 2022.
Kata Cecep. hal itu menjadi penting, sesuai dengan tujuan atau amanah Undang-Undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
“Beberapa daerah di Indonesia seperti DIY Yogyakarta sudah memiliki Perda yang mereka namakan Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik, harapannya di Sulawesi Tengah juga bisa seperti itu dalam upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik,” terangnya..
Menurutnya, Perda lebih spesifik menyesuaikan dengan kearifan lokal, cantolannya adalah UU keterbukaan informasi publik Nomor 14 tahun 2008 , yang salah satu tujuannya adalah meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
Dia mengatakan, hal itu bisa didorong oleh Komisi Informasi guna mempercepat terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Cecep juga mengingatkan KI Sulteng untuk selalu menjaga relasi, membangun sinergitas yang baik dengan pemerintah daerah, eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Disisi lain ia juga berharap pemerintah daerah juga dapat mensupport KI Sulteng dari sisi regulasi maupun anggaran.
Pria asal Pekanbaru Riau ini juga mengapresiasi pencapaian monev Sulteng, dari tidak informatif tahun 2020 menjadi menuju informatif pada tahun 2021.
“Saya mengapresiasi monev keterbukaan informasi publik dari tidak informatif menjadi menuju informatif, ini sebuah loncatan yang luar biasa, semoga tetap mampu menjaga konsistensinya tahun ini,” harapnya.
Terkait hal ini, Komisioner KI Pusat, Cecep Suryadi bersama tim dari Pusat didampingi komisioner KI Sulteng dan Kabid IKP DKIPS, Hasim, berkesempatan melakukan audience dengan Wakil Gubernur Ma’mun Amir diruang kerjanya. **