POSO, CS – Pengadilan Negeri (PN) Poso menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pembunuhan bocah Nugi (3) warga Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, dengan terdakwa Gunadi Lendamanu alias Gunadi (43) warga Desa Korobono, Kecamatan Pamona Tenggara.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, digelar di ruang sidang PN Poso, Selasa 29 Maret 2022, dihadiri langsung oleh terdakwa Gunadi dan disaksikan oleh istri dan kerabat dekatnya.
Dikesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) , LB. Hamka membacakan dakwaan terhadap Gunadi, didampingi Kasi Pidum Mohammad Amin dan Abdullah Mohammad Iksan.
Dalam naskah dakwaan yang dibacakan pihak JPU, terdakwa dijerat dengan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan pasal berlapis, subsider 338 KUHP, subsider pasal 80 UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling rendah seumur hidup.
Proses persidangan yang berlangsung singkat itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Poso, Bambang Condro, Hakim Anggota Harianto Mamonto dan Marjuanda Sinambela. Meskipun proses persidangan berjalan aman dan lancar, sejumlah personil Kepolisian dengan senjata lengkap tetap disiagakan di halaman PN Poso, dengan protokol kesehatan Covid-19.
Hamka usai persidangan dalam keterangannya kepada media ini mengatakan, setelah sidang pembacaan dakwaan, sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yang rencananya akan dihadiri langsung oleh kedua orang tua korban (Nugi).
Menurut Kajari Poso ini, untuk kasus tindak pidana pembunuhan bocah Nugie tersebut, pihak JPU akan menghadirkan sedikitnya empat orang saksi, dari 20 orang yang sudah dimintai keterangan sebelumnya.
‘’Hari ini sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Nugie dengan terdakwa Gunadi yang notabene merupakan kerabat atau keluarga dari korban sendiri. Selanjutnya agenda sidang mendengarkan keterangan saksi rencananya digelar pada 4 April 2022 mendatang,’’ungkap LB.Hamka.
Sebelumnya, minggu 11 April 2021 silam, bocah 3 tahun bernama Nugi ditemukan tewas oleh pihak keluarga dan Polisi setelah sempat dilakukan pencarian karena dinyatakan hilang oleh pihak keluarga sejak Sabtu 27 Maret 2021 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan beberapa rangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta rekonstruksi, Polisi akhirnya menangkap Gunadi yang merupakan paman dari korban, dan menetapkan Gunadi sebagai tersangka. (AC)