SULTENG,CS– Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Alimuddin Pa’ada menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2019 tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan di Desa Kalukubula Kabupaten Sigi, Rabu 30 Maret 2022.
Alimuddin Pa’ada dalam kesempatan itu mengatakan, Perda Nomor 8 Tahun 2019 sangat penting untuk diketahui masyarakat karena menyangkut kepentingan masyarakat Sigi terlebih daerah itu sering terjadi bencana alam seperti banjir dan longsor
“Perda itu mengatur pengelolaan hutan yang bertujuan mengatur bagaimana tata kelola hutan secara baik dan sebisa mungkin dapat mengurangi bencana alam,”jelas Politisi Gerindra Itu
Dia juga menghimbau masyarakat agar tidak menebang dilahan lahan miring atau dilahan konservasi karena lahan konservasi di Sulteng mencapai 35persen.
Karenanya masyarakat diharapakan tidak boleh menebang pohon seenaknya. Jika hal itu dilakukan, maka akan berdampak pada lingkungan seperti terjadinya erosi yang akhirnya mengakibatkan tanah longsor dan banjir.
Sementara itu, Mantan Kabag Hukum Tojo Una-Una, Putromu yang hadir sebagai narasumber pada kesempatan itu menyampaikan bahwa Perda itu terdiri 14 Bab, 38 Pasal dan ditetapkan 16 Oktober 2019
Menurutnya, pemanfaatan hasil hutan dapat berlangsung secara lama. Maka dengan adanya Perda ini, pemerintah pada prinsipnya bukan melarang hutan untuk dikelolah tetapi pengelolaan hutan harus dilakukan berdasarkan persyaratan yang sudah diatur
Dimana kata dia pengelolaan hutan dilakukan dalam beberapa tahapan. Yakni pelaksanaan pemanfaatan hutan, rehabiltasi hutan, perlindungan hutan, pengelolahan hasil hutan bukan kayu (HHBK).
Kemudian pengelolaan hutan dilakukan secara kerjasama dengan melibatkan masyarakat sekitar untuk diberdayakan.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Kepala Desa Kalukubula yang dalam kesempatan itu menyambut baik sosialisasi Perda tersebut.
Menurut kepala desa, Perda ini sangat penting dipedomani masyarakat. Sebab wilayah Sigi adalah yang sering sekali terkena bencana banjir dan tanah longsor diakibatkan adanya penebang pohon secara ilegal (***)