PALU, CS –  Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggekar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kontraktor dan Dinas Pekerjaan Umum (PU), di Ruang sidang utama DPRD, Rabu 30 Maret 2022.

RDP tersebut dipimpin Sekretaris Komisi C, Muslimun, yang digelar untuk mengetahui sebab lambatnya pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan irigasi di Jalan PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, yang dilaksanakan oleh CV Banuata Jaya Abadi.

Dikesempatan itu,  perwakilan CV Banua Jawa Abadi, Gunawan menjelaskan, dalam pelaksanaan proyek yang memiliki anggaran Rp932 juta itu, pihaknya memiliki sejumlah hambatan.

Disampaikannya, pihaknya mengalami kendala karena galian irigasi terdapat pipa PDAM, dan hal itu sudah dikoordinasikan dengan pihak PDAM sejak 20 Desember 2021, tetapi pihak PDAM baru mengerjakan 28 Januari 2022.

“Dari PDAM sampaikan, pekerjaan pipa harus ada penghentian aliran air sehari. Sedangkan waktu itu mau natal dan tahun baru, sehingga tidak memungkinkan penghentian aliran air,” jelasnya.

Dia juga mengaku, mengalami kerugian atas ulah pekerjanya. Karena menjual bahan material ke warga setempat.

“Kami banyak kehilangan material, ternyata tukang kami menjual material itu dan saya sudah laporkan ke polisi,” bebernya.

Meski demikian, alasan-alasan yang disampaikan pihak kontraktor tidak membuat anggota DPRD bergeming.

Anggota Komisi C, Ahmad Umayer mengatakan, proyek itu sudah mulai dikerjakan sejak juni 2021. Bahkan CV Banuata Jaya Abadi sudah dua kali melakukan addendum kontrak.

“Sudah dua kali addendum tapi sampai saat ini belum selesai juga. Kontraktornya tidak bonafid, sehingga pekerjaan terbengkalai.  Jika alasan keterlambatan karena pipa PDAM itu tidak menjadi masalah. Tapi kalau alasan karena material dicuri maaf jangan dibawa kemari. Itu bukan urusan kami, karena sudah menjadi resiko dari kontraktor dan itu tidak boleh dijadikan alasan,” tegasnya. **