Jasa Raharja Sulteng Serahkan Santunan Pada Ahli Waris Korban Lakalantas di Jalan Moh.Yamin Palu

Petugas Jasa Raharja Wilayah Palu, Muh. Hidayat, saat mendata ahli waris korban Lakalantas. (FOTO : dok Humas Jasa Raharja)

PALU, CS –  Senin, 4 April 2022, sekitar pukul 16:00 Wita, telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh Irin Tresnawati dan mobil Suzuki Ertiga yang dikendarai oleh Masrudin.

Mobil yang dikendarai oleh Masrudin tersebut diketahui sedang berhenti di pinggir jalan. Kemudian ketika hendak membuka pintu  samping mobil bagian sebelah kanan, tiba-tiba sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh Irin Tresnawati menabrak pintu mobil  tersebut.

Kecelakaan terjadi di Jl. Prof. Moh. Yamin, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Pengendara sepeda motor Honda Vario tersebut sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palu. Setelah itu, pengendara sepeda motor Honda Vario tersebut di larikan ke Rumas Sakit Samaritan Palu.

Pada tanggal 8 April 2022, Irin Tresnawati 47 tahun, pengendara sepeda motor Honda Vario tersebut menghembuskan nafas terakhirnya di Rumas Sakit Samaritan Palu.

Petugas Jasa Raharja Wilayah Palu, Muh. Hidayat, SE., M.Si., AWP setelah menerima Laporan terjadinya kecelakaan lalu lintas dari Unit Laka Lantas Polres Palu, langsung bergerak proaktif dan cepat mendata ahli waris korban yang beralamat di Jalan Anoa I, Lorong Sehati nomor 139 A Palu.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Hasjudin SE, MM, AAAI-K, AMII CFP, CWM, CSA, CRP, CRGP, ANZIIF (Assoc), CIP, CFMA menyampaikan, atas nama manajemen PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

Lebih lanjut ia mengatakan, hal itu merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberi perlindungan dasar kepada warganya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Kepada ahli waris, santunan Jasa Raharja korban meninggal dunia langsung diproses kurang dari 24 jam dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban. Adapun nominal santunan yakni sebesar Rp50 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tahun 2017. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” kata Hasjuddin, di Palu, Sabtu 8 April 2022.

Hasjudin berharap, santunan meninggal dunia yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. **

 

Pos terkait