SIGI, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar paripurna persidangan kedua tahun sidang 2021-2022, dengan agenda penjelasan bupati sigi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sigi tahun 2021.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sigi Rahmad Saleh, di hadiri Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Rabu 23 Maret 2022. Rahmad Saleh menjelaskan bahwa, LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD.
“Dimana laporan itu memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran,” jelas Rahmad Saleh.
Lanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 71 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyatakan, Laporan Keterangan PertanggungJawaban memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Kepala daerah menyampaikan LKPJ sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) kepada DPRD, yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” terang politisi Partai Gerindra itu.
Usai penyampaian laporan LKPJ yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sigi, rapat dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus (Pansus). **