Polres Tolitoli Bekuk Sopir Rental Bandar Narkoba

TOLITOLI,CS – Komitmen Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa S  dalam memberantas pelaku peredaran gelap Narkotika di wilayah hukumnya perlahan terwujud.

Satu persatu gembong atau pengedar narkotika berhasil terungkap dan ditangkap.

Kali ini seorang pria yang berprofesi sebagai sopir rental, M Syukri alias Uki (36). Warga Jalan Syarif Mansur Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli ini terbukti mengantongi barang haram jenis Shabu seberat 3,88 gram saat dibekuk Selasa 12 April 2022 oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tolitoli di kediamannya.

Penangkapan terhadap Uki ini menjadi penangkapan pertama di bulan suci ramadhan tahun ini.

Baca Juga :  Oknum Guru Honorer SD di Luwuk Banggai Diduga Sodomi Anak Bawah Umur

Kasat Narkoba Polres Tolitoli AKP Kimsale menejelaskan, pelaku berdasarkan hasil penyelidikan diketahui adalah seorang bandar Narkotika yang menjalankan aksinya sejak tahun 2015 silam. Dalam rentang waktu itu pelaku belum tersentuh. Baru kali ini pelaku akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian.

Menurutnya, penangkapan terhadap Uki dilakukan KBO Ipda Lukman SH yang sebelumnya ia perintahkan untuk bergerak cepat sesaat setelah menerima laporan akurat dari warga mengenai adanya pelaku bandar narkoba yang licik dan licin.

“Setelah ada laporan akurat dari warga terkait pengedar yang sangat licin dan licik ini, gerak cepat serta penuh rahasia Kanit Ops Aipda Rusli berujung dramatis yang akhirnya membuahkan hasil.

Baca Juga :  Kakanwil Ambil Alih Pimpinan Lapas Parigi dan Beri Sanksi ini pada Anggotanya

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa
10 paket narkotika jenis shabu berat bruto 3,88 gram, 1 buah kotak besi tempat rokok gudang garam merah, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap shabu (bong), 2 buah korek api gas, 2 pak plastik kosong dan 1 lembar plastik bertuliskan Nagoya

Sementara itu, KBO Ipda Lukman SH mengungkapkan, proses penggeledahan badan terhadap pelaku disaksikan Ketua RT setempat.

“Setelah unsur-unsur hukum dianggap terpenuhi maka tersangka digelandang ke Mako Polres untuk diamankan yang selanjutnya menunggu perintah lanjut kasat narkoba,”ungkap Ipda Lukman.

Baca Juga :  Kritik Vonis Ringan Kasus Korupsi Basir Ciyo, KPK Tantang Majelis Hakim Debat Masalah Hukum

Terpisah, Kapolres Tolitoli, AKBP Ridwan Raja Dewa menyebut ia sebelumnya telah memerintahkan personil Satnarkoba untuk melakukan pengembangan terhadap semua pelaku dugaan penyalahgunaan Narkotika. Sebab katanya masih banyak pelaku yang belum di sentuh.

“Tapi saya sudah kantongi semua pelaku. Harus diputus mata rantai peredaran,”tegas Kapolres (Armen Djaru)

Pos terkait