SULTENG,CS – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang membahas Ranperda Tata Kelolah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berkonsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa 12 April 2022

Pertemuan konsultasi Pansus II di gelar bersama Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr Bahri di gedung H Lantai 9 Kantor Kemendagri.

Wakil Ketua Pansus-II, Alimudin Pa’ada menejelaskan, Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Sulteng atas usulan dinas terkait BPKAD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulteng.

Kedua Raperda ini dibentuk semata-mata untuk member suatu pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat agar lebih efisiensi serta lebih produktivitas.

Bahri dalam kesempatan ini mengapresiasi Pansus-II DPRD Sulteng atas inisiatif dua Ranperda tersebut.

Menurutnya, tata kelola keuangan daerah sepenuhnya diatur tata kelola keuangan pusat di Kemendagri. Akan tetapi jika ada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang ingin membuat atau melakukan pengelolaan keuangannya,maka harus mengikuti tata cara yang sudah terbentuk di Dirjen Kementerian Otonomi Keuangan Daerah Kemendagri.

Hal itu sesuai PP 58 Tahun 2011 tentang pengelolaan keuangan daerah serta UU Nomer 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Sedangkan pembentukan Raperda BLUD, Bahri menyatakan, bahwa tidak boleh hanya diperuntukkan pada satu instansi, dinas atau badan saja. Namun harus mencakup pada semua aspek atau berlaku secara umum pada dinas atau instansi yang bersifat pemberi pelayanan sesuai dalam Peraturan Daerah (Perda).

Meskipun jelas Bahri, nantinya pendapatan dari BLUD tersebut mengalami peningkatan pada instansi/dinas terkait.

“Maka pemerintah daerah tidak noleh lepas tanggung jawab dan tetap memberikan dan membantu dari segi anggaran,”jelas Bahri.

Dia menambahkan setiap pengajuan BLUD harus memenuhi tiga syarat. Yakni syarat substantif, teknis dan administratif. Untuk syarat substantif BLUD diharapkan bisa lebih meningkatkan pelayanan efisiensi dan produktivitas. Sehun dapat berpotensi dan meningkatkan pendapatan.

Kemudian syarat administratif, sebagaimana dalam Pasal 29 Permendagri No.79 Tahun 2018, bahwa harus memiliki kesanggupan untuk lebih meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategi (Renstra), standar pelayanan minimal (SPM), laporan keuangan, serta membuat laporan atau pernyataan bersedia untuk diaudit pemeriksa eksternal pemerintah.

Selanjutnya kata Bahri, dari Raperda tersebut akan diserahkan kepada pihak Kemendagri untuk dilakukan evaluasi. Dari hasil evaluasi tersebut nantinya dituangkan dalam keputusan Kemendagri dan disampaikan kepada Gubernur paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya Ranpe tersebut.

Wakil Ketua Pansus-II DPRD Sulteng Alimudin Pa’ada, kembali menegaskan hasil konsultasi kwd Ranperda tersebut kini sudah menuai titik terang. Dan hampir 85persen muatan Ranperda mendek kesempurnaan.

Menurut Alimuddin Pa’ada, pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan instansi terkait untuk dilakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.

Agar kedua Ranoerd tersebut secepatnya bisa diusulkan kepada Gubernur dan ditetapkan menjadi Perkada. Sehingga kedepan kedua Ranperda sudah mendapat kelayakan secara penuh untuk diserahkan kepada Kemendagri bagi kepentingan peninjauan dan evaluasi.

“Dengan begitu kedua Ranperda segera dituangkan dalam bentuk erda yang sifa berlaku untuk umum,”jelas Alimuddin Pa’ada.

Rombongan Pansus II sendiri antar lain Waket 1 DPRD Sulteng, H M Arus Abd Karim, Waket-III H.Muharram Nurdin, Huisman Brant Toripalu, H.Zainal Abidin Ishak, Muslih, Wiwik Jumatul Rofiah, Rahmawati M Nur, Moh Nur Dg Rahmatu, Elisa Bunga Allo, dan Siti Halimah Ladoali.

Rombongan didampingi, Kepala Bagian Persidangan dan Risalah Wahid Irawan, Kepala Bagian Perundang-Undangan Siti Rahmawati, bersama Kasubbag Humas dan Protokol, Hamka.(***)