SULTENG,CS – Pansus 1 DPRD Sulteng yang membahas Ranperda tentang penyelenggaraan adminstrasi kependudukan melaksanakan kunjungan kerja konsultasi ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Rabu 13 April 2022.

Rombongan Pansus 1 DPRD Sulteng diterima Sekretaris Ditjend Dukcapil Hani Syopiar Rustam, Kepala Bagian Perencana, Adel, Perencanaan, Lili, Penanggung Jawab Wilayah Sulteng Asep Firdaus di Kantor Ditjend Dukcapil, Jalan Raya Pasar Minggu.

Raperda ini merupakan inisiatif dari komisi 1 yang diketuai Dra Hj Sri Indraningsi Lalusu MBA yang merupakan kader dari partai demokrasi indonesia perjuangan (PDIP)

Konsultasi dipimpin Ketua Pansus 1 Yahdi Basma dan dihadiri Wakil Ketua Ronald Gulla, Sekretaris Abdul Karim Al Jufri, dan Anggota diantaranya Dra Hj Sri Indraningsi Lalusu, MBA, Rosmini A Batalipu, Ambo Dalle, S Ag, H. M Tahir H.Siri, SE, dan Ellen Esther Pelealu, SE

Sri Indraningsi lalusu dalam kesempatan itu mengatakan maksud konsultasi Raperda untuk mengetahui sejauh mana wewenang DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulteng dalam penyelengenggaran adminstrasi kependudukan.

Raperda ini menurutnya dibuat untuk menfasilitasi serta membantu masyarakat yang selama ini mengeluhkan pelayanan administrasi kependudukan di kabupaten yang tidak maksimal.

Sri indraningsih juga menambahkan pihaknya membutuhkan masukkan dan kritik atas raperda yang sudah diuji publik ini.

Sementara itu menurut Adel bahwa PP No 40 Tahun 2019 telah mengatur secara detail tentang Harus kewenangan gubernur, bupati/walikota, dan dinas

Adel berharap Raperda ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau aturan diatasnya

Sementara itu menurut lili ada beberapa poin-poin yang perlu dimasukkan dalam Ranperda ini untuk dipedomani

Misalnya terkait adanya 3 permendagri yang baru dibuat menjadi 1. Yakni Permaendagri 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, lunak dan blanko KTP elektronik serta penyelenggaran identitas penyelenggaran digital.

Permendagri nomor 73 Tahun 2022 tentang pedoman pencatatan nama pada dokumen pendudukan dan Permendagri nomor 74 Tentang pendaftaran penduduk non permanen

Lili menejelaskan, hal-hal seperti itu harus masuk dalam Perda. Semua Permemdagri yang ada tidak perlu diterjemahkan lagi dalam peraturan daerah. Namun jika ada daerah yang mau buat perda tidak diperbolehkan untuk copy paste aturan – aturan diatasnya. Tetapi memasukan yang memang diperlukan didaerah itu sendiri seperti inovasi inovasi dan permasalahan lainnya

Asep Firdaus selaku Penanggung Jawab Wilayah Sulteng mengaku sangat mengapresiasi atas inisiatif Ranperda tersebut.

“Saya bersemangat karena mengingat levelisasi dalam pencatatan Sulteng dan beberapa kabupatennya masuk pada level paling bawah. Olehnya diharapakan Raperda ini dapat mendongkrak Sulteng untuk bisa naik level (***).