Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Solar di Perairan Bangkep

SULTENG,CS – Jajaran Ditpolairud Polda Sulteng berhasil menggagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar seberat 7 Ton, pada Jumat 15 April 2022 di perairan Teluk Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep)

Penyelundupan BBM jenis solar ini berawal dari kecurigaan personil Ditpolairud Polda Sulteng yang sedang berpatroli dengan kapal Patroli KPXIX-1003 akan adanya sebuah kapal laut tanpa nama yang tengah berlayar.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi kemudian menemukan ratusan jarigen berisi solar.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangannya mengatakan, Patroli Kapal Ditpolairud Polda Sulteng berhasil mengamankan satu unit kapal tanpa nama yang diketahui mengangkut BBM jenis solar.

Baca Juga :  Melawan Saat Ditangkap, DPO Teroris Poso Didor Satgas Madago Raya

“Kapal patroli KP XIX-13 milik Ditpolairud Polda Sulteng telah mengamankan kapal kayu pembawa ratusan jerigen berisi solar, pada Jumat (15/4/2022) sore di perairan teluk Banggai Kab. Banggai laut” ungkapnya, Senin 18 April 2022 di Palu

Didik juga mengatakan, BBM jenis solar diperkirakan sebanyak kurang lebih 7000 liter atau 7 ton.

Pengangkutan BBM jenis solar tersebut menurutnya tidak dilengkapi dokumen. Penyelundupan solar tersebut rencananya akan dibawa ke Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

Dalam pengungkapan ini, Didik menambahkan polisi turut mengamankan 4 orang yang ada di dalam kapal pembawa BBM solar. Saat ini beber Didik, seluruh pelaku telah berada di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk proses penyidikan.

Baca Juga :  Advokat:  Suap Casis Polri Itu Pidana Korupsi Bukan Pelanggaran Kode Etik

“Terhadap tersangka dijerat Pasal 53 jo. Pasal 55 UU Migas dengan ancaman 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 60 Milyar,” pungkasnya(***).

Pos terkait