Pansus III DPRD Sulteng Sempurnakan Ranperda IPB di Kementerian Investasi/BKPM

JAKARTA, CS – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Sulteng yang tengah membahas Ranperda tentang Izin Penyelenggaraan Berusaha (IPB) terus menyempurnakan muatan Ranperda tersebut.

Salahsatunya dengan melakukan konsultasi bersama Direktorat Jenderal Pengembangan Potensi Daerah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rabu 20 April 2022 di Ruang Pontianak Lantai III Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta.

Pansus III yang diketuai I Nyoman Slamet dalam konsultasi ini diterima Direktur Pengembangan Potensi Daerah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI, Suhartono.

Anggota Pansus yang ikut dalam konsultasi ini masing – masing, Sony Tandra, Fairus Husen Maskati, Faisal Alatas, Dra Marlela dan Ir Elisa Bunga Allo serta salah satu Kabid dari Kantor Penanaman Modal dan PTSP Sulteng, Asraf.

Baca Juga :  Seriusi Program Vaksinasi, Hari ini Gubernur Sulteng Pimpin Rapat Terbatas di Morowali

Sementara dari Kementerian Investasi/BKPM masing-masing mengahdirkan Kasi Direktorat Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha Deputi Pelayanan, Nesia dan Kasi Direktorat Perencanaan Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal.

Sejumlah pointers yang mencuat dalam konsultasi ini antara lain terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko yang meliputi 16 sektor. 16 pelayanan perizinan ini menjadi kewenangan pusat, provinsi kabupaten/ kota sesuai dengan PP No 5 Tahun 2021.

Sementara dalam Raperda Sulteng berdasarkan kewenangan terdapat 11 sektor perizinan berusaha. Serta adanya Keputusan Menteri Koperasi No 49 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko OSS sektor koperasi.

Baca Juga :  DPRD Sulteng Rapat Paripurna Bahas Tiga Agenda

Pansus kemudian mempertanyakan munculnya sektor koperasi ini tanpa melalui perubahan berdasarkan PP No 5 Tahun 2021 tetapi penambahan berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi No 49 Tahun 2021.

Selanjutnya Pansus juga mengutarakan adanya 5 kondisi yang ikut dipertanyakan. Misalnya tentang sulitnya mengurus izin berusaha, terutama untuk usaha usaha kecil atau mikro.

Suhartono dalam kesempatan ini membantah jika disebut adanya kesulitan dalam pengurusan izin usaha.

Menurutnya, seluruh proses izin saat ini bisa didapatkan secara on line bahkan simulasinya juga dengan mudah dapat diakses.

Pertanyaan demi pertanyaan Pansus dilayangkan dalam konsultasi ini. Bahkan terungkap, penyusunan Raperda demikian ternyata belum pernah dibuat di daerah lain sebagai pembanding.(***).

Pos terkait