MOROWAĹI, CS – PT. Tiran Indonesia yang merupakan salah satu perusahaan pertambangan nikel yang beraktivitas di Kabupaten Morowali terus menuai kecaman sejumlah pihak. Pasalnya, perusahaan pengeruk nikel itu belum memiliki legalitas atau ilegal.
Setelah sebelumnya sorotan dari Ketua DPRD, terhadap aktivitas jetty PT Tiran Indonesia, kali ini sorotan lainnya datang dari Dewan Pengurus Kabupaten Jaringan Kemandirian Nasional (DPK JAMAN) Morowali.
Ketua JAMAN Morowali, Ikhsan Arisandhy menilai bahwa aktivitas PT Tiran Indonesia di wilayah Desa Matarape, Kecamatan Menui, Kabupaten Morowali tersebut harus segera dihentikan.
“Izinnya terdaftar di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, tapi jettynya terletak di wilayah Morowali, Sulawesi Tengah. Tapi, Pemerintah daerah (Pemda) Morowali tidak pernah mengeluarkan izin apapun untuk jetty itu. Artinya, jetty itu ilegal,” kata Ikhsan, Minggu 24 April 2022.
Cara-cara seperti itu, lanjut Ikhsan jelas sudah menunjukkan itikad tidak baik dari perusahaan, Bahkan terkesan ingin menghindari pajak.
Ikhsan menuturkan, aktivitas itu sudah berlangsung sejak lama, dan Bupati Morowali sudah pernah mengeluarkan surat penghentian kegiatan Jetty tersebut, tapi perusahaan tersebut tetap saja beraktivitas.
“Ini jelas merugikan daerah, surat Bupati diabaikan, itu pertanda ada orang besar di balik perusahaan ini,” bebernya.
Untuk itu Ikhsan berharap, agar pemerintah kabupaten Morowali dan semua pihak yang berwenang dalam hal ini, lebih tegas lagi dalam menyikapi masalah ini.
“Kalau surat Bupati tidak diindahkan, lakukan langkah lebih tegas. Turunkan aparat, tutup aktivitasnya,” pungkasnya. (MRM)