SULTENG, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna secara virtual, dengan agenda penyampaian rekomendasi hasil Panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Sulteng, Tahun Anggaran 2021, di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Senin 25 April 2022.
Ketua DPRD Sulteng, Hj. Nilam Sari Lawira yang membuka rapat menyampaikan, bahwa DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap LKPj kepala daerah, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Pansus LKPj terdiri dari utusan fraksi-fraksi yang telah menyusun rekomendasi dan selanjutnya diserahkan kepada eksekutif, sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pemerintah daerah.
Dikesempatan selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulteng, diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, DR. Rudi Dewanto mengatakan, LKPj merupakan salah satu bentuk perwujudan amanat konstitusi menyangkut pertanggungjawaban tahunan, atas pelaksanaan pemerintahan daerah.
Kata Rudi, dengan adanya LKPj, diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas kepada publik tentang paket kebijakan yang sudah diambil. Berikut dengan hasil-hasilnya, dan didukung pula dengan data akurat melalui pemberitaan yang dibuat oleh insan media, maupun penyebarluasan rilis resmi dari pemerintah daerah.
“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sulteng, utamanya anggota Pansus LKPj yang telah berhasil menyusun rekomendasi LKPj Gubernur Sulteng Tahun Anggaran 2021,” ucap Rudi yang membacakan sambutan tertulis Gubernur.
Dipenghujung Rudi meminta kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi untuk segera mempelajari dan mengerjakan rekomendasi LKPj sesuai dengan bidang yang dijalankan masing-masing.
Terpantau media ini, Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng dihadiri, anggota DPRD, Sekretaris Dewan Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singgi, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Drs.Dahri Saleh. **