Kepala BKPSDM Buol Ditetapkan Tersangka Kasus ITE Penerimaan CASN

SULTENG,CS – Polda Sulteng akhirnya berhasil mengungkap tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi pada proses ujian seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Buol tahun 2021.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona kepada wartawan, Senin 25 April 2022 mengemukakan, perkara ilegal akses ditangani sejak Desember 2021. Setelah Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng menerima laporan dari salah satu pejabat di Pemerintah Kabupaten Buol.

Perkara ilegal akses yang dimaksud adalah pelaku menginstal aplikasi remote akses jarak jauh dalam perangkat komputer yang akan dipergunakan dalam seleksi CASN formasi tahun 2021 dengan metode Computer Assited Test (CAT) di Kabupaten Buol.

Baca Juga :  4 Kali Jadi Kurir Shabu, Perempuan 27 Tahun di Tolitoli ditangkap Polisi

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Sulteng jelas Didik ikut menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buol Drs Muh.

“Karena memberi akses atau kesempatan kepada 3 pelaku yang mempunyai kemampuan IT untuk memasuki ruang ujian CAT pada perangkat komputer yang sudah dalam kondisi disegel oleh BKN,”jelas Didik

Tersangka lain dalam perkara ini, antara lain, NK alias Ollong (37), RK (32), IFP (43), ZR alias RUL (38), ZR alias ZUL alias Junior (35) dan LM (47) yang semuanya berasal dari Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Cemburu, Suami di Dadakitan Tolitoli Ini Sayat Leher dan Wajah Istrinya Dengan Cutter

Peran masing-masing pelaku berbeda. Ada yang bertugas melakukan komunikasi dengan Kaban KPSDM Buol, mengkoordinir pelaku lain dengan menyiapkan transportasi dan akomodasi selama di Buol dan mencari peserta yang akan dibantu dalam pengisian jawaban seleksi CASN Kab Buol tahun 2021.

Ada pula yang berperan sebagai tenaga IT dan mencari orang untuk menjawab pertanyaan.

Para pelaku ini mematok tarif berkisar antara Rp100juta sampai dengan Rp200 juta. Diketahui sebanyak 27 peserta seleksi CASN yang menggunakan jasa pelaku.

“Namun peserta belum sempat memberi uang karena kecurangan yang dilakukan berhasil diketahui panitia,” ujar Kabidhumas.

Baca Juga :  Fantastis, Ini Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Lalove Palu

Saat ini 5 tersangka telah ditahan di Polda Sulteng. 2 tersangka ditahan di Polres Luwu Polda Sulsel dalam kasus yang sama.

Penyidik menjerat tindak pidana illegal akses sebagaimana pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) dan/atau pasal 50 jo pasal 34 ayat (1) huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016, perubahan atas undang-undang Republik Indonesia no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.Dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.(***)

Pos terkait