Nasir Djibran Konsultasi Kode Etik DPRD Banggai ke Nasser Djibran

SULTENG,CS – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima kunjungan BK DPRD Kabupaten Banggai terkait konsultasi kode etik, di Ruang VIP A DPRD Provinsi Sulteng, Kamis 12 Mei 2022.

Kunjungan BK DPRD Banggai diterima Ketua BK DPRD Sulteng, Nasser Djibran yang didampingi anggota BK, Marlelah dan Kabag Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sulteng Siti Rahmawati.

Kunjungan BK DPRD Banggai Juga dipimpin Ketua BK DPRD Banggai Nasir Djibran, dan didampingi Anggota BK Yolanda Atuke dan dan Kartini Akbar

Ketua BK DPRD Banggai dalam kesempatan itu menanyakan beberapa hal khususnya mengenai aplikasi tata beracara di DPRD Sulteng dan fungsi BK sendiri ketika ada hal yang dilanggar anggota.

Baca Juga :  Nasser Djibran Sosialisasi Perda Pemanfaatan Bagian Jalan Provinsi di Morut

Misalnya tentang tata busana atau seragam pada waktu rapat serta soal kedisiplinan dalam rapat-rapat, beserta pelanggaran lainnya.

Menanggapi pertanyaan itu, Nasser Djibran menyampaikan BK DPRD Sulteng masih menggunakan panduan yang lama dalam mengawasi tugas DPRD Provinsi Sulteng.

“Namun untuk program kerja dari BK itu sendiri sudah kami susun,”kata Ketua BK DPRD Sulteng.

Namun Untuk periode ini lanjut Nasser Djibran, BK DPRD Sulteng belum mendapat permasalahan krusial yang masuk ke ranah BK.

Dalam kesempatan itu, draft kode etik yang telah disusun BK DPRD Sulteng diberikan kepada BK DPRD Banggai untuk dijadikan referensi dan rujukan.

Baca Juga :  DPRD-Pemprov Sulteng Sepakati RKUA-PPAS 2023

“Untuk hal-hal lainnya lebih jelas tertera dalam draft yang sudah kami susun dan ini nanti akan kami berikan kepada bapak ibu untuk dijadikan bahan rujukan,”demikian Nasser Djibran (**/TIM).

Pos terkait