Regulasi Retribusi Tenaga Kerja Asing Masih Kosong, DPRD Sulteng Bentuk Ranperda

SULTENG,CS – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Sulteng terus berupaya merampungkan muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing.

Setelah berkonsultasi di Kementerian Tenaga Kerja RI beberapa waktu lalu, Pansus kembali melakukan penguatan atas muatan Ranperda tersebut dalam rapat tindak lanjut hasil konsultasi, Kamis 12 Mei 2022.

Rapat dipimpin Enos Pasaua dan Yahdi Basma, Hidayat Pakamundi. di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng.

Rapat ini menghadirkan Dinas Nakertrans Sulteng, Badan Pendapat Daerah Provinsi Sulteng, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng, dan Tenaga Ahli.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sulteng Ikut Orientasi di BPSDM Kemendagri

Sebagaimana tercantum dalam Ranperda/ Pergub, di Provinsi Sulteng terdapat sejumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dalam lintas daerah kabupaten/kota.

Namun aktifitas tenaga kerja asing itu belum diatur dalam pengaturan retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang.

Sehingga retribusi terkait penggunaan tenaga kerja asing masih dalam kekosongan alias belum diatur secara hukum. Maka dasar itu Ranperda dibentuk atau diusulkan.

Karena retribusi ini merupakan sumber pendapatan asli daerah dan menjadi sembur pembiayaan pelaksanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Meski Hanya 12 Suara, Zainal M Daud Gelar Reses di Desa Tinigi Tolitoli

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Pasal 1 Tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing disebutkan bahwa retribusi adalah suatu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Adapun yang dimaksud dengan pemberian izin tertentu adalah suatu kegiatan pemerintahan daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan dengan maksud untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.(***).

Baca Juga :  Forum PRB Sulteng Segera Terbentuk

 

Pos terkait