Tidak Disiplin, 105 ASN Terancam Diberhentikan

Sekda Kabupaten Donggala, Rustam Efendi. (FOTO : IST)

DONGGALA, CS – Diduga telah melakukan pelanggaran disiplin, sebanyak 105 Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Donggala terancam akan diberhentikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala, Rustam Efendi menuturkan, sebelumnya ada laporan bahwa 105 ASN di Donggala akan  diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin.

“Saya belum bisa memberikan keterangan secara tegas terkait pemberhentian 105 ASN tersebut. Jadi informasi ini belum bersifat final, karena masih dibutuhkan klarifikasi dan klarifikasi itu kewenangannya pejabat secara berjenjang, itu sebabnya Sekda tidak mengetahui secara detail pelanggaran disiplin apa yang mereka lakukan, karena datanya itu berada di OPD,” ujar Rustam Efendi, Rabu 17 Mei 2022.

Baca Juga :  Habis Dibakar, Dihadapan Forkopimda PLN Tambu Akui Pelayanan Listrik ULP Belum Maksimal

Namun, kata dia, apapun yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) nantinya akan ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Donggala sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pemberlakuan PP 94 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan BKN Nomor 6 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan PP 94 tahun 2021, regulasi ini akan menjadi pedoman kami dalam menjatuhi hukuman kepada ASN yang melanggar disiplin tersebut,” jelasnya.

Namun, kata dia, berdasarkan informasi sementara, 105 ASN yang melanggar disiplin tetaebut, sebagian telah diklarifikasi oleh yang bersangkutan dan atasannya, kemungkinan tidak semua akan diberhentikan.

Baca Juga :  PT Vale Berbagi 2.000 Lebih Paket Sembako Bagi Kaum Dhuafa di Sulawesi Tenggara

“Memang ada kemungkinan berkurang jumlah itu, makanya untuk finalnya saya belum bisa ungkapkan, kecuali LHP BPK sudah diterbitkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rustam menyampaikan, berdasarkan ketentuan, ASN yang dapat diberhentikan secara hormat karena tidak masuk kerja selama 46 hari keatas dan tidak menaati aturan kerja.

“Kalau berdasarkan PP 94 ini, 28 hari tidak masuk kerja sudah bisa diberhentikan baik secara berturut-turut, atau jika diakumulasi selama setahun. Tetapi jika terjadi secara berturut-turut sepuluh hari saja tidak masuk kerja tanpa alasan, maka bisa langsung diberhentikan,” terangnya. (ADK)

Pos terkait