DPRD Donggala Laksanakan Paripurna Laporan Pansus III Membahas LKPJ Bupati Donggala 2021

Saiful Lamboka

DONGGALA, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala melaksanakan Rapat Paripurna tentang laporan hasil kerja panitia khusus III membahas Laporan Pertanggungjawaban Bupati Donggala Tahun Anggaran 2021, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Donggala, Kamis 19 Mei 2022.

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Donggala, Tawkwin dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Efendi.

Dalam laporannya, Ketua Pansus III DPRD Donggala, Syaiful Lamboka menjelaskan bahwa Pansus III mulai bekerja sejak tanggal ditetapkan oleh paripurna, 11 Mei 2022 dan melaporkan hasil kerjanya pada 19 Mei 2022.

Baca Juga :  Forum Pemuda KBT Distribusi Logistik di Desa Rogo

“Pembahasan LKPJ Bupati Donggala tahun 2021 sesuai ketentuan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang pelaksanaanya sesuai pasal 69 ayat 1 dan pasal 71 ayat 3, menyatakan bahwa pemerintah daerah setiap tahunnya berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD  dan DPRD melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan,” jelasnya.

Kata dia, hasil pembahasan LKPJ Bupati, DPRD akan memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan kebijakan strategis kepala daerah.

Baca Juga :  Pengurus Cabang GP Ansor Banggai Bakal Gelar Konfercab Akhir April 2023

“Berdasarkan hasil kajian pansus III terhadap dokumen LKPJ Bupati Donggala tahun 2021, maka Pansus III merekomendasikan kepada Bupati Donggala empat poin, Pertama, meminta kepada Bupati Donggala untuk memperhatikan rekomendasi panitia khusus III DPRD Kabupaten Donggala,”jelasnya.

Kedua, kata dia, bagi OPD yang capaian kinerjanya dibawah 80 persen perlu dievaluasi oleh Bupati berupa pembinaan punishment atau sanksi tegas karena terlihat berkinerja buruk. Ketiga, dalam pelaksanaan perda maupun Perkada beberapa OPD pelaksanaan Perda maupun Perkada tidak maksimal, sehingga direkomendasikan terhadap atau Pemda untuk segera melakukan perubahan Perkada / Perbub tentang kemampuan keuangan daerah yang sejak tahun 2017 belum terevaluasi pelaksanaanya.

Baca Juga :  Tim Sepak Bola Pemda Tolitoli Keok 0-2 Lawan Pemkot Palu

Kemudian terhadap Perbub Standar Biaya Umum (SBU) agar diperhatikan dan cermati sebaik mungkin sesuai dengan asas kepatutan, kesesuaian, kesesuaian dan kemanfaatan.

“Target pendapatan perlu lebih ditingkatkan pencapaian,” tandasnya. (ADK)

Pos terkait