SULTENG, CS – BPK RI Perwakilan Sulteng kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecual (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng tahun anggaran 2021.
Opini WTP atas LHP-LKPD tahun 2021 merupakan opini WTP yang ke 9 kalinya diraih.
Penyerahan dokumen LHP – LKPD sekaligus laporan hasil pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan tahun 2021 digelar dalam rapat paripurna DPRD Sulteng yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulteng Hj Nilam Sari Lawira, Senin 23 Mei 2022 di ruang sidang Utama DPRD Sulteng.
Selain itu, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) yang berisi ringkasan atas hasil pemeriksaan BPK Tahun 2021 di wilayah Sulteng yang meliputi 14 LHP LKPD, 9 LHP Kinerja, 19 LHP DTT.
Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dori Santosa dalam sambutannya menjelaskan, penyampaian IHPD ini diharapkan bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan dan berguna bagi Pemerintah Provinsi terutama dalam menyusun kebijakan keuangan daerah.
Menurutnya BPK RI mengembangkan pemeriksaan dengan menekankan pada aspek kinerja tertentu dengan memberikan nilai tambah atas hasil pemeriksaan LKPD.
Dalam proses pemeriksaan itu, Pemprov Sulteng menyampaikan LKPD Tahun 2021 yang memuat informasi keuangan daerah berupa
realisasi pendapatan sebesar Rp4,69 triliun atau 108,50perse dari anggaran sebesar Rp4,32 triliun.
Kemudian realisasi belanja dan transfer sebesar Rp3,80 trilun atau 92,63persen dari anggaran sebesar Rp4,10 triliun. SILPA sebesar Rp698,73 miliar atau naik 104,19persen dari SILPA tahun lalu sebesar Rp342,2 miliar dan total Aset sebesar Rp7,15 triliun atau meningkat 9,95persen dibandingkan Aset tahun lalu sebesar Rp6,50 triliun serta
ekuitas mencapai Rp6,99 triliun atau meningkat 9,39persen dari ekuitas tahun lalu sebesar Rp6,39 triliun.
Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan antara lain, apakah laporan telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif, apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, serta apakah pengungkapan CaLK telah memadai.
“Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Namun jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,”jelas Dori Santosa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD Pemprov Sulteng 2021 ungkap Dori telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.
“Dengan dasar tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemprov Sulteng tahun 2021,”katanya.
Menurutnya, prestasi iru tidak terlepas dari efektivitas fungsi pengawasan dan dukungan dari DPRD serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Meski begitu, pihaknya memberi catatan terhadap permasalahan yang perlu untuk mendapat perhatian.
Yakni kelemahan Penetapan Pajak Air Permukaan (PAP) dan Peraturan Gubernur belum disesuaikan dengan ketentuan terbaru, diantaranya kurang penetapan PAP dan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2012 maupun Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2017 belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut mengakibatkan kehilangan potensi pendapatan PAP di masa depan dan kurang penetapan PAP minimal sebesar Rp127.326.259,10;
Lalu kesalahan penganggaran atas belanja daerah yaitu kesalahan penganggaran atas belanja barang dan jasa, belanja hubah, serta belanja modal. Hal tersebut mengakibatkan realisasi belanja barang dan jasa, belanja hibah, serta belanja modal tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp87.661.418.149,00.
Kemudian pembayaran pekerjaan jasa konsultansi pengawasan tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang mengakibatkan pembayaran belanja jasa konsultansi pengawasan sebesar Rp1.913.206.920,00 tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Serta kelemahan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), diantaranya Kartu Inventaris Ruangan (KIR) belum dibuat secara tertib, barang inventarisasi belum dilabel, aset tetap yang dimanfaatkan pihak lain, dan informasi dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) belum lengkap.
“Hal tersebut mengakibatkan potensi kehilangan dan penyalahgunaan aset Pemprov Sulteng,”terang Dori dalam sambutannya.
Pihaknya berharap, DPRD dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.
“Kami juga mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,”tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulteng Hj Nilam Sari Lawira dalam sambutannya menyebut raihan opini WTP itu patut disyukuri semua unsur pemerintahan.
Menurutnya tahun 2021 merupakan masa peralihan kepemimpinan kepala daerah. Hal ini menjadi suatu kebanggaan dan prestasi karena Pemprov Sulteng tetap dapat mempertahankan WTP. Sehingga secara keseluruhan telah memperoleh penilaian WTP sebanyak 9 kali.
Secara normatif, pemberian predikat WTP merupakan penilaian tertinggi dalam tata cara kelolah keuangan dan asset pada jajaran pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Ini menjadi indikasi bahwa secara formal berbagai aspek pengelolaan keuangan dan asset pemerintah daerah, sudah berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kondisi tersebut menandakan bahwa upaya dan penyempurnaan terhadap sistem dan mekanisme pengelolaan keuangan dan asset maupun pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara khususnya mereka yang bertanggungjawab dibidang pengelolaan keuangan dan asset telah memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan.
Upaya untuk menciptakan tertib pengelolaan keuangan dan aset daerah, perlu mendapat perhatian yang serius dan harus dilakukan pembinaan secara berjenjang dan berkesinambungan.
Oleh sebab itu, ia mengimbau seluruh jajaran eksekutif lingkup Pemprov Sulteng untuk senantiasa berupaya dengan sungguh-sungguh mempertahankan hasil yang telah dicapai. Keberhasilan yang telah dicapai tersebut, hendaknya dapat dijadikan budaya kerja dikalangan ASN
Ketua DPRD Sulteng juga mengingatkan eksekutif untuk segera menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK RI tersebut.
“Sebagai lembaga yang juga mempunyai kewenangan dibidang pengawasan, maka disamping tugas fundamental DPRD dibidang anggaran dan legislasi, DPRD Sulteng akan senantiasa berupaya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan oleh pemerintah daerah,”katanya.
Serta akan melakukan penelaahan terhadap laporan BPK untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Gubernur dalam rangka menindak lanjuti hal-hal yang dianggap masih perlu mendapat perhatian untuk penyempurnaannya pada masa mendatang.
Gubernur Sulteng H Rusdy Mastura dalam sambutannya mengatakan, opini WTP atas LHP LKPD tahun 2021 merupakan pencapaian tahun pertama Pemprov Sulteng Periode 2021-2026. Gubernur mengaku sangat bersyukur atas capaian itu.
Menurutnya keberhasilan itu merupakan upaya dan kerjasama berbagai pihak. Baik eksekutif, legislatif, serta atas bimbingan BPK RI Perwakilan Sulteng.
Meski begitu, Gubernur tidak memungkiri, memang masih terdapat kelemahan-kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Sehingga hal ini masih perlu diperbaiki dan ditingkatkan,”demikian Gubernur (TIM).