SULTENG,CS – Wakil Ketua-III DPRD Sulteng H Muharram Nurdin, memimpin rapat Badan Musyawarah (BANMUS) dengan agenda pembahasan/penetapan Jadwal kegiatan masa persidangan ke-III tahun ketiga, Senin 23 Mei 2022.
Rapat ini membahas beberapa jadwal kegiatan kedewanan yang diperkirakan mengalami pergeseran waktu dan tata cara pelaksanaan untuk menyesuaikan waktu beberapa anggota dengan daerah pemilihan yang cukup jauh.
Dalam kesempatan ini Muharram Nurdin menyampaikan tanggapan terkait beberapa usulan anggota Banmus terkait rencana perubahan waktu pelaksanaan kegiatan kedewanan maupun tata cara pelaksanaannya.
“Tentu kita harus bahas bersama melalui lintas komisi dan juga harus kita tuangkan dalam peraturan Gubernur. Sehingga ketika kita melakukan kegiatan tetap berlandaskan aturan-aturan yang ada,”kata Muharram.
Yahdi Basma dalam rapat ini menyebut ada beberapa kegiatan yang sudah terbentuk sebelumnya. Seperti Pansus Covid-19, Pansus Bencana dan Pansus Aset.
“Pansus-Pansus yang sifatnya sudah tidak begitu diperlukan saat ini, alangkah baiknya dilakukan pembubaran saja. Diantaranya seperti Pansus Covid-19 karena saat ini Presiden sudah menyampaikan masyarakat sudah diperbolehkan melepas masker. Akan tetapi tidak luput dari penerapan protokol kesehatan,”sebutnya.
Namun Yahdi Basma meminta, untuk Pansus kebencanaan sebaiknya diperpanjang mengingat masalah terkait hak korban bencana yang belum diperoleh.
Misalnya soal penyintas yang saat ini masih tinggal di Huntara dan belum mendapatkan haknya sebagai warga Negara untuk mendapatkan Huntap.
“Dan berdasarkan surat Gubernur kepada Presiden terkait perpanjangan waktu rehab-rekon yang telah disetujui, maka atas dasar inilah kiranya Pansus bencana diperpanjang masa kerjanya atau kita bentuk kembali Pansus bencana jilid ketiga,”ujarnya.
Selain Yahdi Basma, rapat BANMUS juga dihadiri Irianto Malingong, H.Nasser Djibran, H Zainal Abidin Ishak, Ronald Gulla, Ellen Esther Pelealu, Sri Atun, Halimah Ladoali, dan Rosmini A.Batalipu.
Sekretaris DPRD Sulteng Sitti Rahmi Amir Singi didampingi Kabag Umum dan Keuangan, Kabag Persidangan dan Risalah, Kabag Perundang-undangan, Kasubbag Persidangan dan Risalah, dan Kasubbag Humas dan Protokol(***).