DPRD Palu Setujui Ranperda Penanggulangan Narkotika, Ini Pendapat Fraksi PKB

Juru bicara Fraksi PKB DPRD Palu, Andris (FOTO : channelsulawesi.id)

PALU, CS – Seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kota Palu.

Pernyataan itu disampaikan masing-masing juru bicara fraksi, dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi usai mendengarkan laporan Panitia khusus (Pansus) II tentang proses pembahasan Ranperda tersebut, di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Jum’at 27 Mei 2022 siang.

Dari sembilan fraksi, salah satunya adalah fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), melalui juru bicaranya, Andris menyampaikan, akibat penyalahgunaan Narkoba yang telah menghinggapi semua kalangan dan lapisan masyarakat, terutama bagi generasi muda ini kian mengkhawatirkan. Maka. upaya untuk mengatasi kasus tersebut harus dilakukan dengan serius.

Baca Juga :  Diah Puspita: Perda P3HA Palu Jamin Pemenuhan Hak Anak

Bahkan kata Andris, jika mengutip Naskah akademik Ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan  dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika pada halaman 4,  bahwa Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menempati urutan empat secara nasional dalam penyalahgunaan narkotika. Sementara, secara skala regional Kota Palu menempati urutan tertinggi di Sulteng terhadap penyalahgunaan Narkotika.

“Maka kami atas nama Fraksi PKB menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palu, yang menginisiasi Perda ini. Yang tentunya Perda ini nantinya akan menguatkan peran pemerintah dalam melakukan tugas untuk memfasilitasi upaya pencegahan dan penyalahgunaan Narkoba,” terang Andris.

Baca Juga :  Bangun Komitmen, MHB Gelar Silaturahmi Bersama Pengurus DPC, Caleg Kabupaten dan Provinsi

Lanjut Andris, PKB berharap hal-hal yang substansi dari Perda itu nantinya akan mengatur terkait aturan sosialisasi kepada masyarakat atas bahaya Narkotika, melalui penyuluhan di lingkungan sekolah, kantor, Perguruan tinggi dan lingkungan masyarakat umum, dengan menyediakan pusat-pusat informasi resmi yang memadai.

Kemudian, aturan terkait untuk peningkatan peran aktif masyarakat, satuan pendidikan, institusi pemerintah daerah, badan usaha, rumah ibadah, dan media massa, harus terlibat. Sebab, tantangan sedemikian kompleks, karena memerangi Narkotika sangat dibutuhkan kolaborasi dan sinergi oleh semua pihak yang sistematis dan terukur.

Baca Juga :  Wali Kota Palu Harap Hasil Desiminasi Penelitian SSEOE Menyadarkan Masyarakat Tanggap Bencana

“Mudah-mudahan kegiatan ini benar-benar menghasilkan program-program yang bisa mengakomodir pencegahan dan penyelesaian masalah penyalahgunaan Narkotika, khususnya di Kota Palu. Dengan mengucapkan  Bismillahirrahmanirrahim, dan senantiasa memohon petunjuk Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, Fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda  ini sebagai usul hak prakarsa DPRD oleh Pimpinan DPRD, untuk dituangkan dalam lembaran daerah Kota Palu dan segera mungkin disosialisasikan kepada masyarakat,” tandas Andris.  **

Pos terkait