Muhaimin Yunus Ungkap Kendala Penyusunan Propemperda

SULTENG,CS – Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Propemperda) Sulteng tahun 2023 digelar Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinis Sulteng, Jumat 27 Mei 2022 di Sutan Raja Hotel Palu.

Gubernur dalam Rakor ini diwakili  Asisten Administrasi Umum Pemda Sulteng Mulyono semen Pimpinan DPRD Sulteng diwakili Anggota Bapemperda Muhaimin Yunus Hadi yang sekaligus menjadi salahsatu narasumber.

Mulyono dalam sambutan Gubernur menyampaikan, pelaksanaan Rakor Propemperda merupakan hal urgen dan sudah sepatutnya menjadi perhatian serius.

Karena hal itu untuk mengimplementasikan peraturan perundang-undangan pusat yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemprov Sulteng saat ini menurutnya  menetapkan ke dalam Visi Pemerintah Daerah Tahun 2021-2026, yakni “Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Baik, Sejahtera, dan Lebih Maju” yang ditempuh melalui perwujudan 9 (Sembilan) Misi, karena dimana saat ini juga Provinsi Sulteng merupakan salah satu Provinsi yang strategis dalam menopang dan penyangga Ibu Kota Negara yang baru atau lebih dikenal Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga :  Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja di Sulteng Masuk Tahap Uji Publik

Maka dari itu Pemda Provinsi Sulteng harus didukung  berbagai peraturan baik itu berupa Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan juga termasuk Keputusan Gubernur.

Kemudian kata Mulyono,  berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa secara normatif penetapan Propemperda harus tersusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, yang penetapannya sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga nantinya akan mewujudkan 3 (tiga) hal bentuk perwujudan yakni.

Bentuk legalitas penyusunan rancangan Perda yang disertai dengan penjelasan atau keterangan dalam bentuk naskah akademik.

Baca Juga :  Pj Bupati Morut Dilantik, Ini Pesan Gubernur

Perencanaan penyusunan Perda yang berkualitas dimaknai dua hal, yakni memenuhi syarat dari aspek pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri serta Perda yang dihasilkan benar-benar dibutuhkan oleh daerah dan harus memenuhi aspek legal pemeriksaan anggaran.

Tenaga Ahli Peraturan Perundang-undangan pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Sulteng Salam Lamangkau, memberikan penjelasan terkait proses tahapan dari pada Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yakni, perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, perundangan, dan penyebaran.

Akan tetapi dalam tahap perencanaan pembentukan Perda harus terencana, terpadu, dan sistematis. Itulah yang dikenal dengan sebutan Propemperda yang sesuai dengan amanah dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara Muhaimin Yunus Hadi mengurai kendala tahap penyusunan Propemperda. Menurutnya selain pada tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, perundangan, dan penyebaran yang secara terpadu dan sistematis, biasanya yang paling mendasar dan urgen adalah terkait masalah anggaran.

Baca Juga :  H Minus 1 Pendaftaran Balon Gubernur Sulteng, KPU Baru Terima Konfirmasi dari Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto

Karena meskipun program penyusunan Propemperda sudah matang dan tersistematis dari segi prosedur perundang-undangan yang telah ditentukan, akan tetapi ketika ingin melakukan sosialisasi uji kelayakan publik, biasanya pada tahapan ini akan mengalami kendala atau permasalahan dikarenakan tidak didukung dari segi Anggaran.

Muhaimin menyarankan Biro Hukum Sekretariat Daerah Sulteng agar dalam melakukan pengusulan rancangan Perda untuk melakukan langkah antara lain.

Melakukan kajian yang mendalam terhadap usulan-usulan perangkat daerah berdasarkan prioritas kebutuhan daerah dan sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta sesuai dengan perundang-undangan.  Khususnya undang-undang tentang cipta kerja dan tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Penyusunan Propemperda yang sudah ditetapkan tidak mendapat penolakan pada saat pembahasan di DPRD dan juga pada saat melakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (***)

Pos terkait