SULTENG,CS – Badan Legislasi DPR RI sangat merespon dan mendorong percepatan penambahan kursi DPRD Sulteng dari 45 menjadi 55 kursi dan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Sulteng.
Demikian Ketua Baleg DPR RI Supratman H Agtas saat menerima sejumlah anggota DPRD Sulteng di Ruang rapat Baleg DPR RI,Jumat 3 Mei 2022.
Dalam pertemuan tersebut, Supratman yang merupakan politisi dari Dapil Sulteng tersebut, menegaskan bahwa, khusus penambahan kursi DPRD Sulteng sebenarnya tidak perlu diperjuangkan.
Penambahan kursi DPRD Sulteng jelas Maman, sapaan akrabnya merupakan hak Sulteng karena telah terpenuhinya syarat ketambahan kursi tersebut, terutama dari jumlah penduduk.
Namun demikian kata Maman, berdasarkan pembicaraan pihaknya dengan Komisi II/ pemerintahan DPR RI dan Kemendagri, konsentrasi mereka saat masih fokus pada tahapan dan kesuksesan Pemilu 2024 mendatang.
”Kalau ketambahan kursi itu hak, hanya saja pemerintah dalam hal Kemendagri masih fokus pada tahapan Pemilu,”katanya.
Kunjungan rombongan DPRD Sulteng yang terdiri dari Ronald Gulla, Ismail Junus,, H Ambo Dalle dan Moh Faizal Lahadja dan beberapa anggota lainnya tersebut juga membicarakan terkait rencana pemekaran Sulawesi Timur dan beberapa kabupaten di Sulteng.
Maman menyebut beberapa rrencana pemekaran itu antara lain Tompotika, Toili Raya di Luwuk, Tomini Raya di Kabupaten Parimo dan Dondo -Dampal di Kabupaten Tolitoli.
Politisi Gerindra ini menjelaskan,. bahwa, tidak ada cara lain yang dapat dilakukan daerah agar berkembang kecuali pemekaran atau lahirnya daerah otonomi baru.
“Terus terang saja, kalau daerah mau maju harus dimekarkan” jelas Supratman lagi.
Terkait masalah moratorium, Maman yang berlatar belakang dosen ini menjelaskan, itu urusan lain. Sebagai bukti adalah Papua dimekarkan bahkan bisa menjadi 4 provinsi.
Makanya jelas Maman upaya pemekaran tersebut harus gerakannya dari bawah dan merupakan gerakan bersama.
Ia menambahkan, sebenarnya dengan adanya ia di Baleg, kesempatan bagi daerah Sulteng untuk bisa memekarkan dirinya.
“Minimal saya dapat mengagedakan, karena rencana pemekaran tidak dapat diagendakan sepihak dari Baleg, kecuali inisiasi dan gerakan dari daerah,”terangnya.
Akhirnya pertemuan tersebut menyepakati, akan dilakukan kembali dengan menghadirkan gubernur dan pihak pihak terkait dalam waktu dekat ini.(Humas)