SULTENG,CS – Pimpinan dan Anggota DPRD Sulteng memfinalisasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Sulteng tahun 2023 dalam sebuah rapat yang digelar Senin 6 Juni 2022 di Ruang Kerja Ketua DPRD Sulteng.
Rapat yang dipandu Wakil Ketua I, HM Arus Abdul Karim tersebut membahas berbagai hal utamanya menyangkut RKPD tahun 2023.
Arus dalam kesempatan itu menekankan agar RKPD tahun 2023 harus benar-benar memperhatikan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang berasal dari DPRD Sulteng.
Karena pendekatan partisipatif dilakukan dengan mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan pembangunan antara lain melalui mekanisme Musrenbang.
Terlebih kata Arus, bahwa RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Politisi Golkar ini mengungkapkan RKPD didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sulteng Hj Nilam Sari Lawira serta seluruh unsur pimpinan, para ketua fraksi dan komisi.
Dalam rapat tersebut juga membahas bukan saja soal finalisasi RKPD. Pembicaraan bahka melebar hingga pada upaya untuk mendongkrak PAD, soal asset, sengketa kepemilikan asset, termasuk keluhan warga Palu dan sekitarnya tentang pelayanan untuk mendapatkan air bersih dari PDAM akibat status kepemilikan PDAM Donggala.***