SULTENG,CS – Setelah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus), DPRD Sulteng akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi izin menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Persetujuan DPRD Sulteng ini setelah Pansus menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna yang digelar bersama dengan agenda penandatanganan persetujuan Pemprov Sulteng dan DPRD Sulteng serta tanggapan Gubernur Sulteng, Selasa 7 Juni 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng.

Sekretaris Pansus H Moh Hidayat Pakamundi dalam laporannya mengatakan di Sulteng terdapat sejumlah perusahaan yang mempekerjakan TKA dalam lintas daerah kabupaten/kota.

Namun sejauh ini belum ada peraturan retribusi penggunaan TKA sehingga terjadi kekosongan hukum dalam pemungutan tarif retribusi.

Hidayat menjelaskan, retribusi daerah dalam pasal (2) Ranperda adalah suatu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Lalu pasal (8) bahwa struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa, dan besaran tarif retribusi yang dipungut setiap tahun sekali diperhitungkan dalam bentuk rupiah yakni 100 U$$ (seratus dollar amerika serikat) per/bulan untuk setiap TKA yang berlaku pada saat diterbitkannya SKRD dan harus dibayarkan di muka.

Selanjutnya pasal (12) bahwa penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai validasi pembayaran DKPTKA, pembinaan, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari retribusi perpanjangan serta kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga diatur dalam peraturan Gubernur.

Asisten-II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemprov Sulteng, menyampaikan bahwa saat ini berlaku UU Nomor 01 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang telah menata pengaturan terbaru terhadap seluruh pungutan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah. Ketentuan itu juga diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang salah satu objek retribusi perizinan tertentu yang dilakukan penataan pengaturan adalah pemberian izin tertentu kepada pribadi atau badan yang menjadi kewenangan daerah sesuai UU Nomor 01 Tahun 2022 yang dikenal dengan retribusi penggunaan TKA.

Retribusi penggunaan TKA ini merupakan dana kompensasi penggunaan TKA atas pengesahan rencana penggunaan TKA perpanjangan sesuai lokasi kerja TKA.

Untuk diketahui, existing Wilayah Provinsi Sulteng merupakan salah satu Provinsi yang tumbuh dan berkembang perusahaan dengan mempekerjakan TKA lintas kabupaten/kota.

Selanjutnya penggunaan TKA juga ditegaskan dalam UU Nomor 01 Tahun 2022 yang telah mengubah mama “Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA” menjadi “Retribusi Penggunaan TKA.

Perubahan nama ini menurut Asisten berimplikasi pada kondisi bahwa pemerintah daerah belum memperoleh hak atas retribusi penggunaan TKA yang bekerja pada lokasi lintas kabupaten/kota di Sulteng.

Namun hal itu lanjut asisten dimaklumi karena dengan perubahan penamaan dimaksud tidak sejalan lagi dengan nomenklatur yang digunakan alam aplikasi TKA Online sebagai wadah daring bagi pemohon penggunaan tenaga kerja asing. Shingga pembayaran retribusi penggunaan TKA termasuk yang menjadi kewenangan Pemprov Sulteng saat ini masih menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk sebut Rudi Dewanto, dengan persetujuan Ranperda tersebut menjadi Perda, maka diharapkan Kepada Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng yang di koordinir sekretaris daerah melalui biro hukum, agar sesegera mungkin menyiapkan lampiran persyaratan evaluasi untuk disampaikan kepada Kemendagri dan Kementerian Keuangan paling lambat tanggal 09 Juni 2022.

“Semoga rancangan Perda ini cepat memperoleh hasil evaluasi dari Pemerintah Pusat sehingga Perda ini secepatnya akan bermanfaat bagi daerah dan masyarakat Sulteng,”ujarnya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sulteng Hj Nilam Sari Lawira dan Ketua-I H.Mohammad Arus Abdul Karim, Wakil Ketua-III H.Muharram Nurdin, Asisten-II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Rudi Dewanto mewakili Gubernur Sulteng.
Serta dihadiri Sekretaris DPRD Sulteng Sitti Rachmi Amir Singi.(***).