SULTENG,CS – Puluhan massa dari Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Kabupaten Morowali Utara (Morut) menuntut penegakan keadilan dan penyelesaian konflik agraria petani dan PT ANA di daerah tersebut.

Tuntutan ini mereka sampaikan dalam aksi yang digelar di depan Gedung DPRD Sulteng,Selasa 21 Juni 2022.

Aksi unjuk rasa dari FRAS merupakan salah satu bentuk kepedulian masyarakat Morut tentang hak tanah milik petani yang dikuasai PT ANA.

FRAS juga berharap DPRD Morut lebih memperhatikan masyarakat petani, terutama yang lahan-lahannya di kuasai oleh PT ANA sejak tahun 2007.

Dalam orasinya, koordinator lapangan aksi menyebut PT ANA belum memiliki HGU yang sudah beroperasi kurang lebih 15 tahun.

Karenanya FRAS dalam kesempatan itu menekan DPRD Morut dan Pemerintah setempat agara betul- betul menyelesaikan konflik agraria tersebut.

Apalagi sejauh ini sudah ada masyarakat yang ditangkap dan di vonis karena laporan PT. ANA meski perusahaan itu belum mempunyai hak atas lahan itu.

Dari perwakilan persatuan petani Petasia Timur, meminta DPRD Sulteng mengawal penyelesaian konflik agraria antara petani dan PT. ANA secara berkeadilan.

Karena praktek yang dilakukan PT. ANA adalah secara Ilegal. Atas hak asal tanah. Karena bagaimana mungkin suatu budidaya tanaman dilakukan tanpa memiliki hak atas tanah. Sementara hak atas tanah masih dimiliki omasyarakat petani yang sampai saat ini PT. ANA masih melakukan budidaya di atas lahan tanah petani.

FRAS juga meminta DPRD Sulteng membantu petani untuk menyelesaikan masalah ini, karena sebagian besar masyarakat merupakan petani.

Sementara itu, Anggota DPRD Sulteng Muhaimin yang menerima massa aksi sangat mengapresiasi aksi tersebut.

Muhaimin menegaskan akan segera memanggil PT ANA dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulteng dengan dasar aspirasi masa aksi tersebut.

Sehingga kata Muhaimin, apa yang menjadi permasalahan di Morut dapat terselesaikan dengan baik karena masyarakat juga mengaku memiliki SKPT.

Muhaimin meminta FRAS segera melengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk meluruskan masalah agraria masyarakat petani dan PT ANA ini agar dapat dilakukan RDP tersebut.

Menurut Muhaimin, apabila semua dokumen milik masyarakat lengkap maka pihak DPRD Sulteng akan segera menindaklanjuti untuk keadilan yang harus di miliki masyarakat.

Muhaimin menambahkan, bila benar benar masyarakat mempunyai bukti yang kuat, maka DPRD Sulteng akan berjuang bersama-sama dengan masyarakat. Karena memang ada beberapa perusahaan yang akan di tutup lantaran tidak memiliki dokumen yang pasti

Sementara, jika nantinya PT.ANA juga tidak mempunyai data dokumen yang lengkap, maka DPRD Sulteng siap untuk menutup perusahaan tersebut.

“Kami berharap masyarakat Morut pemilik ahan yang digunakan PT ANA agar supaya menyurat ke DPRD Sulteng untuk melakukan segera melakukan RDP bersama PT.ANA dengan catatan melengkapi semua surat-surat dokumen sebagai bahan RDP dikemudian hari,”pungkasnya (**/TIM).