TOLITOLI,CS – Ketua DPC PPP Tolitoli akan melaporkan tiga pimpinan DPRD Kabupaten Tolitoli kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat. Ketiganya dianggap telah melakukan ‘pembangkangan’ terhadap keputusan Badan Musyawarah (Bamus) yang telah menetapkan jadwal rapat paripurna usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) jabatan Ketua DPRD Tolitoli.

“Kami menganggap, tiga pimpinan DPRD telah membangkang dengan mengkhianati hasil keputusan sendiri melalui rapat Bamus. Dimana seharusnya salah satu dari mereka wajib memimpin rapat paripurna pengusulan PAW jabatan ketua DPRD, namun dengan alasan yang tidak mendasar sengaja tak mau memimpin rapat,” keluh Ketua DPC PPP Tolitoli Moh Saleh.

Atas prilaku tersebut, pihaknya ujar Saleh secara resmi akan mengadukan pimpinan DPRD ke BK. Termasuk akan mempelajari, jika sikap pimpinan DPRD tersebut mengandung unsur perbuatan melawan hukum, akan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Saleh menambahkan, sikap pimpinan DPRD Tolitoli khususnya Wakil Ketua I Jemi Yusuf, yang dengan alasan tidak mendasar, menghindari memimpin rapat paripurna, merupakan tindakan yang terlalu jauh mencampuri urusan internal maupun hak dan kewenangan partainya.

Ia mengatakan, sebanyak dua kali agenda paripurna yang telah dijadwalkan, yakni pada 31 Mei dan 3 Juni 2022 lalu gagal dilaksanakan. Diduga kuat ini merupakan skenario yang telah direncanakan ketiga pimpinan DPRD yang memang tidak memiliki niat untuk melaksanakan keputusan Bamus, memimpin rapat paripurna.

Indikasi tersebut menurutnya dapat dicermati dengan fakta yang terjadi, dimana, Sekretariat Dewan telah menetapkan jadwal rapat paripurna tanggal 31 Mei, namun gagal karena, tidak ada satupun pimpinan yang bersedia menggelar rapat tersebut.

Wakil ketua 1 dan 2 sengaja tidak hadir dengan alasan ada agenda lain, sementara ketua DPRD yang saat itu masuk kantor justru diduga sengaja menggerakkan massa melakukan aksi menolak digelarnya rapat paripurna.

“Bahkan waktu itu ketua DPRD menggelar konferensi pers diruang kerjanya,” tutur Saleh.

Kemudian DPRD kembali menggelar agenda rapat paripurna pada 3 Juni. dua pimpinan DPRD yang hadir saat itu, yakni Randi Saputra dan Jemi Yusuf kembali menggagalkan rapat, dengan alasan keberatan Ketua dewan atas karena undangan ditanda tangani oleh wakil ketua I.

“Rapat kali kedua ini, sengaja digagalkan, yang menurut saya alasannya cukup mengada-ada. Ketua dewan, protes dan keberatan karena undangan ditanda tangani oleh pak Jemi, sementara menurutnya, dia (Ketua dewan red) tidak berhalangan atau berada ditempat. Sehingga saat itu memutuskan menunda paripurna, karena akan meminta pendapat biro hukum Pemprov, namun setelah ada jawaban tertulis dari biro hukum, yang bersangkutan seperti “menghilang” dari daerah ini,” beber Saleh.

Sejak penundaan tersebut menurutnya, Jemi Yusuf terkesan sengaja menyibukan diri diluar kota dengan berbagai agenda kunjungan. Diduga merupakan upaya menghindari digelarnya paripurna.

Jemi Yusuf dikonfirmasi terkait hal tersebut, kepada wartawan menjelaskan, terkait adanya jawaban tertulis dari biro hukum Pemprov Sulteng, yang intinya tidak mempermasalahkan soal siapa yang bertanda tangan, ia menjawab akan akan melakukan komunikasi dengan Sekwan.

” Karena saya tidak paham hukum, saya akan komunikasikan dengan Sekwan,” jawab Jemi melalui pesan singkat. (Ren)