JAKARTA,CS – Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah S Ag MH menjadi salahsatu pembicara dalam Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) Anggota Legislatif (Anleg) perempuan PKS se -Indonesia.
Ia diminta menyampaikan paparan dengan tajuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum penyelenggaraan kesejahteraan masyarakat yang tampil panel bersama Hj Kokom Komariyah, Wakil Ketua DPRD Kab Kuningan Jawa Barat.
Bimteknas tersebut digelar di salahsatu hotel di Jakarta, pada Rabu 22 hingga Jumat 24 Juni 2022 ini difasilitasi Fraksi PKS DPR RI
Dalam kesempatan itu Bunda Wiwik, sapaan akrabnya mempresentasikan materi dasar filosofis di balik pembahasan dan penetapan Perda.
Secara umum kata Bunda Wiwik, dalam penyusunan sebuah regulasi, semisal Perda, maka harus dilandasi tiga aspek. Yakni aspek filosofis, aspek sosiologis, dan aspek yuridis. Tujuannya, agar Perda yang diputuskan, tepat sasaran dan dapat menjadi payung hukum. Juga untuk mengisi ruang-ruang hukum, dalam menciptakan keadilan dan menjadi jaminan bagi warga negara dalam menjalankan segala aktivitasnya.
Menurut Bunda Wiwik, bahwa Regulasi hadir bertujuan untuk mengatur. Agar tidak ada pihak yang benar-benar diuntungkan, dan tidak ada pihak yang benar-benar dirugikan. Semuanya memperoleh haknya secara proporsional
Aturan dilahirkan untuk menjamin setiap warga negara agar memperoleh hak-haknya. Mulai dari hak yang paling asasi, hingga hak menikmati kebebasan dalam berusaha dan berekspresi.
Merujuk pada landasan filosofis tersebut, maka menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ini, bahwa seharusnya pertimbangan utama dalam melahirkan Perda, adalah memberi jaminan kepada warga negara untuk mendapatkan haknya. Jaminan keamanan, jaminan kenyamanan, serta jaminan bisa melakukan segala aktivitasnya dengan baik.
“Bukan malah melahirkan aturan, yang justru menjadi horor. Salahsatunya, berbagai macam ancaman pungutan, dengan alasan demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),”katanya lagi.
Belum lagi, kata Bunda Wiwik, adanya Perda yang mubazir. Dikatakan mubazir, selain proses pembahasannya yang menelan anggaran daerah yang tidak sedikit serta tenaga dan waktu yang tidak singkat. Namun ketika telah disahkan menjadi regulasi baru, Perda tersebut tidak mampu diimplementasikan secara maksimal. Bahkan ada Perda yang benar-benar tidak dilaksanakan segala tata aturan yang ada di dalamnya.
“Salah satu penyebabnya, berdasarkan analisa kami, bahwa Perda yang tidak efektif itu, karena tidak dilekatkan pada satu atau beberapa OPD, sehingga otomatis tidak memiliki kekuatan anggaran dalam impelementasinya,”tandasnya.
Kegiatan Bimteknas Aleg Perempuan PKS, mengusung tema “Strategi Transformatif, Kolaboratif dan Kontributif Aleg Perempuan PKS Se Indonesia. Bimteknas dilaksanakan selama tiga hari, sejak Rabu. Di antara rangkaian materi yang disuguhkan, di antaranya arahan oleh Ketua Majelis Syura DPP PKS, Dr Salim dan arahan Presiden PKS, Ahmad Syaikhu. Juga ada materi Manajemen Pengalokasian Anggaran, alur dan proses penganggaran, penguasaan isu dan data terkait serta advokasi anggaran (posisi tawar dan kolaborasi DPRD dengan Pemerintah dan Pemda). Narasumbernya, Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik dengan fasilitator Dr Hj Anis Byarwati S Ag MSi yang merupakan Wakil Ketua BAKN DPR RI.(**)