PALU,CS – Wali Kota Palu H.Hadianto Rasyid dan Pimpinan DPRD Palu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pelaksanaan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama yang digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Palu dengan agenda pendapat akhir Wali Kota Palu atas Ranperda tersebut, Rabu 6 Juli 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu.

Rapat paripurna ini dipimpin Pelaksana Tugas Ketua DPRD Palu, Erman Lakuana.

Dalam sambutan, wali kota menyebut bahwa dengan berakhirnya pelaksanaan tahun anggaran 2020, dan untuk memenuhi amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022.

Tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dalam pasal 320 ayat (1) yang memerintahkan kepada kepala daerah, harus mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertangggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa akeuangan Republik Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194 ayat (1) bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dimaksud diatas, maka laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan siklus terakhir dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan merupakan wujud dari pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah ditetapkan sebelumnya dan berakhirnya tahun anggaran tersebut. Sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 190 ayat (2), pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah berupa laporan keuangan paling sedikit meliputi :

Laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, Laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Persetujuan DPRD Kota Palu atas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 ini merupakan hal yang sangat penting dan mendasar.

Karena Ranperda yang telah disetujui bersama disampaikan kepada Gubernur Sulteng untuk dievaluasi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 96 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah

Hal tersebut merupakan sumbangan yang sangat berharga bagi pemerintah daerah kota palu dalam memperbaiki penatausahaan pengelolaan

Keuangan daerah, di masa yang akan datang. Melalui kesempatan ini pula saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah di jajaran pemerintah daerah Kota Palu yang ikut serta dalam memberikan data dan informasi, sekaligus membantu menjelaskan kepada panitia khusus, sehingga pembahasan pada tingkat panitia khusus dapat berjalan lancar dan berkesinambungan. (Humas)