SULTENG,CS – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Jumat 15 Juli 2022.
Kegiatan yang dilaksanakan di swiss bell hotel tersebut bertujuan mendapat masukan mengenai hal mendasar yang belum terakomodasi dalam draft Perubahan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2013 dan juga hal-hal yang kurang relevan pada draft Perubahan Perda No 2 Tahun 2013 Tersebut.
Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan uji publik naskah akademik Ranperda tersebut Yakni Muhammad Rasidi Bakri, Ketua Tim Penyusun, Andi Simbiring yang mewakili BPBD, Rizal Damsut, Sari Dukcapil dan Fandi Rianto serta dari Kemenkumham
Ketua Tim Penyusun Ranperda Rasidi Bakri dalam paparannya mengatakan, bahwa sebelum Perda ini disusun pihaknya sudah melakukan penelitian di 3 kabupaten.
Ia menjelaskan bahwa koordinasi antara OPD terkait dalam penanggulangan bencana masih sangat lemah. Itulah beberapa permasalahan lain yang menjadi dasar merevisi Perda No 2 Tahun 2013.
Karenanya diharapkan Perda ini dapat menghasilkan upaya- upaya preventif dengan penanggulangan bencana dilaksanakan sebelum bencana itu terjadi
Rasidi Bakri menambahkan selain bencana yang ditimbulkan alam ada juga bencana yang ditimbulkan oleh manusia. Contohnya eksploitasi sumber daya alam yang begitu masif pasti konsekuensi buruk seperti banjir atau bencana lain
“Dalam penyusunan Perda ini kami mengkomper atau membandingakn dengan 10 Perda dibeberapa daerah, banyak kesamaan dengan Perda yang sudah ada kami coba membandingkan dan memasukan dalam draft ini mana yang baik dan relevan terhadap Sulteng,”katanya.
Diwaktu yang sama, Andi Simbiring dari BPBD Sulteng menjelaskan bahwa dalam UU 24 Tahun 2017 dijelaskan bahwa ada serangkaian tahapan yang dilalui dalam penanggulan bencana. Yaitu siaga darurat, tanggap darurat, masa transisi darurat ke pemulihan dan masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab-Rekon).
Dia membaca dalam draft Raperda ini tidak memuat serangkaian tahapan tadi. Perda ini hanya berfokus pada tanggap darurat saja. Karenanya ia memberi masukan untuk menambahkan serangkaian tahapan tadi didalam draf Raperda.
Fandi Rianto juga menambahkan bahwa seyogyanya jika ada suatu Perda atau UU yang direvisi, maka rltidak perlu lagi ada naskah akademiknya cukup dengan penjelasannya yang dimuat di dalamnya.
Ia juga menambahkan bahwa seharusnya alasan alasan direvisinya Raperda ini harus diejawantahkan dalam draft Raperda. Sebab dia melihat dari beberapa alasan yang disampaikan tidak masuk dalam draft yang ada.
Adapun alasan perubahan Perda tentang penyelenggaraan penanggulan bencana tersebut adalah untuk mengintegrasikan pengarusutama gender, data pilah baik umur, jenis kelamin serta kerentanan lainnya termasuk definisi korban.
Upaya pencegahan, perlindungan dan penanganan kelompok rentan dalam situasi bencana termasuk kasus kekerasan gender. Penganggaran dan partisipasi masyarakat, peran desa dan kearifan lokal serta perubahan Iklim (***)