Nasser Djibran Sosialisasi Perda Pemanfaatan Bagian Jalan Provinsi di Morut

SULTENG,CS – Anggota DPRD Sulteng H Nasser Djibran menyosialisasikan Perda Provinsi Sulteng No 6 Tahun 2021 Tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi di Balai Desa Purwo Agung, Kecamatan Masama Kabupaten Banggai. Jumat 29 Juli 2022.

Anggota Komisi III DPRD Sulteng bidang pembangunan ini mengatakan agar Perda dapat bermanfaat dan dilaksanakan dengan baik pada jalan provinsi dan jalan daerah, maka perlu dilakukan sosialisasi ke pelosok kabupaten karena bisa menambah perekonomian rakyat.

Para investor dapat bertanggung jawab dalam pelaksanaan hasil bumi yang adam Karena itu perlu melahirkan Perda tidak hanya menyangkut jalan, tetapi untuk bidang- bidang strategis lainnya.

Ia mengatakan penguatan sanksi terhadap perusakan jalan, pengaturan pemanfaatan jalan oleh orang-orang tertentu, kelompok dan masyarakat umumnya yang bisa menjadikan sumber sumber pendapatan daerah.

Serta perlu adanya sosialisasi yang matang agar Perda dapat diterima seluruh lapisan masyarakat.

Dengan adanya sosialisasi Perda ini, Nasser Djibran berharap masyarakat mengetahui tentang pemanfaatan jalan-jalan provinsi di Wilayah Sulteng, khususnya para pengguna jalan.

Hal itu berguna membangun dan meningkatkan kesejahteraan bangsa dan Negara khususnya di Kabupaten Banggai.

Sosialisasi Perda dihadiri H Syamsulridjal Poma, Ketua Badan Pengawasan Yayasan Pendidikan sekaligus Dosen fakultas hukum Universitas Tompotika Luwuk,
Kepala Desa Purwo Agung I Wayan Boni, Sekretaris Desa Edi Sutikno, Kepala Desa Purwo Agung I Wayan Boni, Sekretaris Desa Edi Sutikno tokoh agama, pemuda, dan tokoh masyarakat Desa Purwo Agung.(ADV).

Pos terkait