Ronald Gulla Sosperda Pembangunan Ketahanan Keluarga di Bangkep

SULTENG,CS – Anggota DPRD Sulteng Ronald Gulla menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2019 tentang pembangunan ketahanan keluarga di BPU Kecamatan Buko Selatan Desa Lumbi – Lumbia Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).

Ronald di dampingi narasumber Ketua Sinode GPIBK Pdt Anasir Suayong S. Dihadiri Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Bangkep Samsul Saimbi, Camat Buko Selatan, Kepala Desa, Ketua BPD, Sekdes serta Imam Masjid dan pimpinan gereja di sekitar Buko Selatan.

Ronald Gulla menjelaskan, Perda inisiatif DPRR Sulteng ini lahir dilandasi maraknya perceraian, pernikahan dini, Kekerasan dalam rumah tangga, keluarga pra sejahterah dan Lansia yang tidak mendapatkan perhatian serius pemerintah.

Keluarga sebagai bagian unit terkecil dari masyarakat merupakan bagian terpenting dari kokoh dan kuatnya suatu bangsa dan negara sehingga perlu mendapatkan perhatian, perlindungan, serta pembinaan dalam rangka membangun ketahanan keluarga disegala aspek.

Perda yang mengatur banyak hal tentang keluarga dalam rangka membangun ketahanan dalam keluarga ini dibuat sebagai upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinasi dan optimal secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah, pemerintah kab/kota, pemangku kepentingan terkait dan masyarakat.

Hal itu bertujuan menciptakan, mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang guna hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin.

Perda ini diharapkan mendorong para pelaku urusan keluarga dapat memperhatikan usia minimal pernikahan, bimbingan pra nikah yang perlu serius dilaksanakan. Menentang pernikahan dini diusia belia, motivasi bagi keluarga keluarga baru dan keluarga rentan serta perlindungan terhadap orang tua

Sosialisasi ini dilaksanakan di kecamatan Buko Selatan menghasilkan beberapa kesimpulan :

1. Tokoh adat perlu dilibatkan dalam mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tradisional sehingga menyesuaikan dengan perkembangan jaman karena banyak kebiasaan adat maupun suku kadang bertentangan dengan Peraturan perundang undangan

2. Umur usia menikah seharusnya diatas 18 tahun tetapi seringkali di masyarakat Buko Selatan masih terjadi pernikahan dibawah umur atau pernikahan usia dini perlu menjadi perhatian semua pihak khususnya pada anak usia sekolah yang hamil diluar Nikah

3. Perkembangan jaman, perubahan lingkungan, khususnya teknologi informasi, perkembangan media sosial semua serba digital sehingga banyak anak cepat dewasa sebelum waktunya dan sering terjadi pernikahan dini akibat pergaulan bebas dan bahkan sebagian kasus itu harus diselesaikan di desa, di kantor polisi dan juga oleh keluarga karena perilaku bebas anak jaman sekarang

4. Pemerintah perlu memberikan lebih banyak perhatian dan bantuan kepada keluarga miskin dan pembinaan kepada keluarga yg rentan untuk meminimalisir KDRT dan perceraian serta meminimalisir kebiasaan masyarakat seperti minum minuman keras, narkoba, malas bekerja agar keluarga dapat berjalan dengan baik dan mengurangi perceraian

5. Perda ini sangat mendapat antusias tokoh masyarakat Buko Selatan dan diharapkan kerja sama dari Pemerintah Kabupaten, kecamatan, dan pemerintah desa serta toko agama dan tokoh adat untuk serius menghadapi persoalan ini serta dapat menganggarkan pada kegiatan di Kabupaten, kecamatan dan desa demi meningkatkan dsn memperkuat ketahanan keluarga

6. Perlunya perhatian pemerintah kepada fasilitas dasar seperti air bersih, listrik 24 jam, gas elpiji serta hal hal dasar lain yg berhubungan dengan keluarga. Karena fasilitas dasar ini ikut mempengaruhi kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga/rumah tangga

7. Kepolisian perlu menindak cepat para pelaku KDRT, sweeping kebiasaan penyakit masyarakat seperti minuman keras agar tidak menghancurkan ketahanan dan keutuhan sebuah keluarga

8. Perlunya fasilitasi pemerintah atas berbagai dokumen keluarga seperti KTP, KK, Kartu/Akta Nikah, dll agar bisa mendapatkan fasilitas dan bantuan dari pemerintah

9. Hukum agama dan hukum negara harus ditempatkan dan dilaksanakan dengan baik dan bijak khususnya bagi pernikahan usia dini, pernikahan beda agama, menikah karena kecelakaan ( Married By Accident) agar tidak bertentangan dengan hukum agama dan hukum negara dalam pelaksanaannya.

Pada akhirnya Perda Pembagunan Ketahanan Keluarga ini perlu di turunkan menjadi Perda di tingkat Kabupaten Bangkep dalam rangka mendukung pembangunan ketahanan keluarga di Bangkep (ADV).

 

Pos terkait