SULTENG,CS – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Sulteng menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak (PHA-PA), Senin 22 Agustus 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng.
Rapat dipimpin Ketua Pansus-II DPRD Sulteng Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah. Anggota Pansus-II yang hadir adalah I Nyoman Selamet, Irianto Malingong, Elisa Bunga Allo, Fairus Husen Maskati, Winiar Hidayat Lamakarate, dan Sitti Halimah Ladoali.
Dalam rapat ini menghadirkan dua OPD/Instansi Terkait yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulteng, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng.
Rapat ini membahas terkait undang-undang tentang pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, sebagaimana amanat UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 dan Pasal 21. Yang menyatakan bahwa Negara, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi anak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Saat ini jumlah populasi anak telah mencapai sepertiga total penduduk Indonesia atau sekitar 34persen atau 87 juta anak. Demikian halnya dengan anak di Sulteng kini sudah mencapai sekitar 3 juta jiwa dan 1/3 diantaranya adalah anak.
Dan salah satu inisiatif atau alasan yang mendasari usulan Raperda ini karena saat ini masih tingginya fenomena kekerasan pada anak. Baik kekerasan secara fisik maupun secara psikis atau bahkan sampai pelecehan seksual terhadap anak
Berdasarkan Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI – PPA) bahwa jumlah kasus kekerasan anak yang terjadi di Sulteng yang terlaporkan pada tahun 2021 sebanyak 329 kasus dari total 581 kasus.
Hal ini terjadi di seluruh kabupaten/kota yang ada di Sulteng, dan dimana kekerasan terhadap anak perempuan lebih tinggi daripada kekerasan terhadap anak laki-laki.
Karena itu diharapkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah serta lembaga terkait untuk dapat lebih memperhatikan dan memberikan perlindungan dan jaminan bagi anak untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sesuai dengan kehidupannya agar terhindar dari tindakan kekerasan terhadap anak.
Jadi salah satu cara untuk mengatasi dan mencegah fenomena kekerasan terhadap anak, diperlukan upaya yang lebih terarah, terpadu, sistematis, dan berkelanjutan dalam pencegahan, penanganan, dan pendampingan terhadap anak di Indonesia. Meskipun dalam undang-undang telah tercantum terkait kewajiban, tanggung jawab, dan sanksi terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap anak, akan tetapi agar semakin kompleksnya aturan tentang permasalahan kekerasan terhadap anak dan sesuai dengan data yang ada di sulteng, maka pemerintah perlu segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak agar dapat mengakomodir semua terkait permasalahan yang berkaitan dengan anak khususnya di daerah sulteng.
Maka dari itu, usulan Perda ini telah disepakati oleh Pansus-II DPRD Provinsi Sulteng untuk dibahas lebih lanjut dan dalam waktu dekat ini, Pansus-II DPRD Provinsi Sulteng akan melakukan kunjungan kerja di Kemendagri untuk melakukan konsultasi terkait usulan Perda tersebut agar Perda ini secepatnya bisa di undangkan dan disahkan dan akan menjadi salah acuan untuk mencegah tindakan kekerasan terhadap anak khususnya kepada anak perempuan. (ADV).