SULTENG,CS – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sulteng yang menggodok Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) tentang perubahan Perda nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) provinsi berkonsultasi di Ditjend Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis 25 Agustus 2022 di ruang rapat Ditjend Otda Lantai 8 Kantor Kemendagri Jalan Medan Merdeka Jakarta pusat.
Satu hal yang dikonsultasikan adalah rencana untuk mengurai dinas pertanian, perkebunan, tanaman pangan dan hortikultura (DPPTPH) agar berdiri sendiri menjadi tiga dinas.
Namun dalam konsultasi itu pemisahan DPPTPH Sulteng menjadi tiga dinas nampaknya sulit terealisasi. Rencana itu masih memerlukan kajian lebih mendalam.
Berbeda halnya dengan pembentukan dinas kebudayaan yang tak menemui kendala berarti.
Kesimpulan itu ditarik, setelah Pansus I DPRD Sulteng yang diketuai Yus Mangun mendengarkan penjelasan dari Kasubdit Wilayah IV Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjend Otda Kemendagri, Yuliarto.
Wakil Ketua (Waket) DPRD Sulteng I HM Arus Abdul Karim dan Waket III H Muharam.Nurdin ikut serta bersama Pansus I dalam konsultasi ini.
Dalam rombongan juga hadir Waket Pansus I Aminullah BK dan anggota yakni Alimuddin Pa’ada, Ronald Gulla, Sri Indraningsih Lalusu, HM Nur Dg Rahmatu, Faisal Alatas, Suryanto, Muslih, H Tahir H Siri. Mereka didampingi Karo Organisasi Pemprov Sulteng, Andi Kamal.
Yuliarto menjelaskan bahwa skema pembentukan OPD, berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, telah terjadi perubahan yang mendasar dan setelah itu tidak ada lagi SKPD berubah.
Artinya urusan yang menjadi kewenangan provinsi, harus berlandaskan azas efisien dan efektif.
” Jangan sampai beban anggaran lebih besar,” kata Yuliarto.
Waket III kemudian mencoba membandingkan dengan Dinas Pekerjaan Umum ( PU) yang kini sudah terbagi tiga, PUPR, Cipta Karya dan Cikasda.
“Apa bedanya,”kata Muharram.
Namun Yuliarto kembali menjelaskan bahwa evaluasi besaran OPD dilakukan dengan membandingkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan tipe perangkat daerah dengan ketentuan.
Ia menjabarkan bahwa berdasarkan nomenklatur yang terkait pemetaan pertanian berdasarkan Permentan No 43 Tahun 2016 daerah provinsi atau kabupaten/kota dapat membentuk dua dinas sesuai dengan tipe dan potensi daerah masing masing, yakni
1. Dinas Tanaman Pangan dan Dinas Perkebunan dan Hortokultura dan Peternakan atau,
2. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Dinas Perkebunan dan Peternakan atau
3. Dinas Perkebunan dan Dinas Tanaman Pangan Hortukuktura dan peternakan, dan
4. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikuktura dan Perikanan.
Menurut Yuliarto, dalam ketentuan tersebut, urusan pertanian hanya dapat memilih salah satu opsi tersebut, yakni boleh membentuk dua dinas dan tidak boleh lebih.
Para wakil rakyat ini, tak berhenti dan bergeming disitu, alasan pembentukan IKN dan Sulteng sebagai salah satu daerah penyanggah pemenuhan kebutuhan pokok yang ditetapkan presiden, juga disampaikan.
Namun Yuliarto menjelaskan IKN tak bisa menjadikan urusan pertanian dengan tipe Sulteng saat ini menjadi tiga dinas.
Meski Yuliarto tidak mengunci kran pembentukan tiga dinas urusan pertanian di Sulteng tersebut, asal tipenya naik dan waktunya tentu saja bukan dalam waktu dekat ini.(ADV).