DONGGALA, CS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala mengajukan lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Donggala tahun 2022 untuk dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Penjelasan terhadap lima buah Ranperda tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Donggala, Moh Yasin dalam rapa paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Donggala, Senin 29 Agustus 2022.
“Pemerintah daerah telah mengajukan lima buahn Ranperda Kabupaten Donggala yaitu Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minim Uwe Lino, Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Penyelengaraan Kearsipan,”ucapa Wakil Bupati Donggala, Moh Yasin.
Lebih Lanjut, kata dia, kelima Ranperda tersebut telah diagendakan dan ditetapkan untuk dibahas dan masuk dalam program legislasi daerah tahun 2022, karena dipanang sangat penting dan mendesak untuk dibahas dan ditetapkan.
“Harapan besar pemerintah daerah agar masyarakat Donggala menjadi semakin cerdas intelektual, cerdas spiritual dan cerdas emosional, merupakan dasar pemikiran lahirnya Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan daerah yang substansinya adalah untuk mendorong pengelolaan pendidikan diwilyah Donggala agar dapat berfungsi optimal sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi serta pengawasan pengelolaam pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan bermutu,”jelasnya.
Ia menambahkan, Ranperda ini bertujuan mempercepat tercapainya mutu pendidikan di wilayah Kabupaten Donggala yang memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan dalam rangka mencerdaskan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang lebih bermartabat. (ADK)