PALU,CS – Menjadi Warga Binaan (Warbin) di Rumah Tahanan (Rutan) bukan penggalang niat bagi mereka yang ingin melangsungkan pernikahan.
Abdul Fikri contohnya. Warbin di Rutan Kelas II A Palu ini melangsungkan janji suci pernikahan dengan kekasih hatinya, Senin 29 Agustus 2022 di Aula Rutan.
Disaksikan keluarga dari kedua mempelai dan beberapa pegawai Rutan Palu, akad nikah tersebut berjalan dengan lancar. Akad nikah dipimpin penghulu dari KUA Kecamatan Tatanga Kota Palu, Abdul Haris, yang sekaligus menjadi wali nikah Abdul Fikri.
Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam hal ini Rutan Palu memang diketahui memberi izin dan menyediakan tempat bagi Warbin yang ingin melaksanakan pernikahan. Namun harus memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku.
Pihak keluarga mengaku sangat bersyukur pernikahan bisa berlangsung di Rutan.
“Kami sangat berterima kasih dan bersyukur atas kesediaan jajaran Kanwil Kemenkum HAM Sulteng khususnya Rutan Palu atas kesediaannya untuk menggelar acara ini walaupun sederhana namun sangat berarti bagi kami pihak keluarga, karena ternyata jeruji besi bukanlah batasan untuk saling berikrar dan berjanji sehidup semati,”ucap seorang keluarga.
Kasubsie Pengelolaan Rutan Palu, Meliana, mengatakan, momen pernikahan ini adalah pembelajaran agar tahanan tersebut lebih bisa menjadi pribadi yang baik dan bertanggung jawab. Karena telah memiliki seorang istri yang akan menunggu di luar sana yang telah dinikahi secara sah walaupun di dalam Rutan.(Humas Kanwil Kemenkum HAM Sulteng).