DONGGALA, CS – Ketua Fraksi Satu Karya Nurani (Gabungan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala, Burhanudin Yado sepakat terhadap lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Bupati Donggala untuk dibahas lebih lanjut.
“Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim Fraksi Satu Karya Nurani berpandangan bahwa, kelima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala yang diajukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana telah diuraikan dapat diterima untuk dibahas lebih lanjut,” tuturnya, Rabu 31 Agustus 2022.
Kata dia, demi kelancaran pembahasan diminta kepada Tim Pemerintah Daerah menyediakan Dokumen – dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.
Dia menambahkan bahwa Pembentukan Peraturan Daerah, boleh dikatakan adalah merupakan keharusan bagi suatu daerah untuk memberdayakan masyarakatnya, berwawasan lingkungan, berbudaya dan mewujudkan kemandirian daerah.
“Selain bertujuan memberdayakan masyarakat salah satu fungsi pembentukan peraturan daerah adalah sebagai instrumen pelaksanaan kebijakan untuk melaksanakan Undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya yang lebih tinggi sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah, selama tidak bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya,”tuturnya.
Adapun lima buah Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Donggala yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum UWE LINO, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Pengelolaan Keuangan Daerah danRancangan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah. (ADK)