DONGGALA, CS – Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Takwin meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak ragu menangkap pejabat daerah, jika terbukti menerima fee proyek TTG dan Website desa dari Mardiana, Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama, selaku pelaksana proyek pengadaan TTG dan Website desa.
“Kalau memang terbukti, saya minta Aparat Penegah Hukum jangan ragu tangkap semua yang terlibat, walupun mereka adalah pejabat tertinggi daerah. Karena dimata hukum semua sama,” kata Takwin melalui pesan tertulis kepada media ini, Kamis (8/9/2022)
Takwin menegaskan, sebagai ketua DPRD Donggala mendukung upaya APH untuk menelusuri kasus bagi-bagi fee proyek. APH tidak perlu ragu menindak siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut apakah dia bupati atau kepala dinas harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Politisi PKS ini menyebutkan, DPRD Donggala secara kelembagaan sudah sejak lama memperjuangkan agar masalah korupsi diusut secara tuntas. Masyarakat lanjut dia, mungkin belum lupa dengan upaya penggunaan Hak Angket oleh DPRD Donggala tahun 2021 sampai ke tingkat MA.
“Tentunya masyarakat masih ingat bagaimana upaya DPRD Donggala membongkar dugaan korupsi di Donggala, yang mana semua materi angket saat itu terjawab satu persatu hari ini,” ujarnya.
Dia menambahkan, atas nama lembaga, mewakili seluruh masyarakat Kabupaten Donggala berharap agar APH baik itu level kabupaten maupun propinsi di Sulteng untuk serius dalam mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pejabat Donggala. (ADK)