Pencuri Spesialis Motor di Parkiran Bandara IMIP Terungkap, Ini Pelakunya

Kapolsek Bahodopi, Ipda Edi Cahyono (tengah) saat konfrensi pers, di Kantor Polsek Bahodopi, Selasa 13 September 2022. (FOTO : channelsulawesi.id)

MOROWALI, CS – Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali,  Sulawesi Tengah merilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencurian khususnya roda dua, di Area parkiran kawasan Bandara PT IMIP.

Dalam penjelasannya Kapolsek Bahodopi, Ipda Edi Cahyono menuturkan, pengungkapan kasus dilalukan oleh tim khusus Polsek. Selanjutnya, pada 3 September tim khusus melakukan penyelidikan dilokasi parkiran.

Bacaan Lainnya

“Tim khusus berhasil mengamankan satu orang. yang didapat berada dilokasi. Dia adalah lelaki inisial AB usia 45 tahun, karyawan swasta/Jubir di PT GNI. Suku Jawa,” terang Edi Cahyono saat konfrensi pers, di Kantor Polsek Bahodopi,  Selasa 13 September 2022.

Diungkapkan, AB seorang karyawan swasta dan sebagai juru bicara di PT GNI, tinggal di Desa Keurea Bahodopi,dan menempati rumah kost jalan menuju Bandara PT IMIP. Dan untuk memasuki areal parkiran, AB nekat mengalabui Security pos penjagaan.

“Dia (laki AB) berpura-pura sebagai karyawan dan menggunakan pakaian APD,. AB juga mengaku sudah berulang-ukang beraksi di kawasan parkiran” sambung Kapolsek.

Dijelaskannya, bahwa dari hasil pengembangan kasus ini, dan sesuai keterangan AB, sebanyak Tiga unit motor hasil dari curiannya berada disekitar wilayah Kecamatan Bahodopi dan Kecamatan Bungku Timur.

“Dua unit disimpan di Desa One Pute Jaya, Bungku Timur,” katanya.

Tak hanya berhenti disini, lanjut Kapolsek Bahodopi, bahwa tim Polsek juga melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kabupaten Morowali Utara. Oleh karena ada beberapa unit motor yang berhasil di jual AB pada wilayah ini.

Berdasarkan hasil darpada pemeriksaan dalam menjalankan aksinya, AB hanya seorang diri. Berikutnya mengenai hasil curian AB menjualnnya dengan harga berfariasi, mulai dari harga 3 juta sampai dengan harga 12 juta rupiah perunit.

“Total Babuk hasil curian AB yang diamankan Polsek, yani 10 unit sepada motor berbagai jenis merk. 1 buat kunci T dan 1 buah Handpone. Pasal yang disangkakan ke AB, yakni Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP, dan Pasal 64 KUHP (pemberatan berulang),” tandas Kapolsek Bahodopi.

Seperti diketahui Kapolsek Bahodopi didampingi anggotanya juga memimpin pemusnahan Babuk Miras, knalpot bogar dan kabel tembaga. Dan, prosesnya diwaktu bersamaan yakni seusai kegiatan press release digelar. (MRM)

Pos terkait