Pendapatan Daerah Dalam APBDP Sulteng 2022 Naik Jadi Rp4,6 Triliun Lebih

SULTENG,CS – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna penetapan Raperda Perubahan APBD Tahun anggaran 2022, Senin 12 September 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng.

Rapat dipimpin Ketua DPRD, Nilam Sari Lawira. Dihadiri Wakil Ketua (Waket) Muhammad Arus Abdul Karim dan Muharram Nurdin.

Bacaan Lainnya

Adapun postur atau komposisi anggaran yang ditetapkan dalam perubahan Sulteng Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut.

Pendapatan daerah dari anggaran semula Rp4.3 Triliun lebih bertambah sebesar Rp.357.6 Miliar lebih. Sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan sebesar Rp4,6 Triliun lebih.

Belanja daerah dari anggaran semula Rp4.7 Triliun lebih bertambah Rp666.6 Miliar lebih. Sehingga jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp5.3 Triliun lebih.

Selanjutnya pembiayaan daerah dengan jumlah penerimaan semula Rp389.6 Miliar lebih bertambah sebesar Rp309.3 Miliar lebih sehingga menjadi Rp698.7 Miliar lebih.

Pengeluaran pembiayaan semula nihil
dan bertambah/berkurang juga nihil.
Sehingga jumlah pengeluaran dan jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp698.7 Miliar lebih.

Agenda rapat dimulai dengan pembacaan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulteng yang dibacakan Suryanto.

Menurutnya Banggar DPRD Sulteng punya beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian eksekutif dalam pelaksanaan anggaran APBD perubahan tersebut, antara lain sebagai berikut.

Dipandang penting untuk membangun kesepahaman secara berkualitas dan komunikasi yang lebih intensif antara eksekutif dan legislatif,  sehingga dalam penyusunan program dan kegiatan dapat saling memberikan saran dan masukan untuk kemajuan Provinsi Sulawesi Tengah.

Pemberian dana hibah dan bantuan sosial harus berpedoman pada peraturan perundang – undangan dengan tetap berpegang pada skala prioritas sesuai RPJMD Sulteng. Disamping itu alokasi bantuan hibah dan bantuan sosial  tetap memperhatikan ketersediaan dan kemampuan keuangan daerah.

Untuk menutupi kebutuhan OPD yang dianggap penting dan mendesak, maka Badan Anggaran dalam rapat bersama TAPD disepakati untuk melakukan realokasi rancangan dana hibah bantuan sosial kepada Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang direncanakan dari semula Rp15 Miliar direalokasi/dikurangi sebesar Rp1 Miliar yang dialihkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada  OPD sebagai berikut.

Badan Penghubung Daerah di Jakarta sebanyak Rp100 Juta.

Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) sebesar Rp250 Juta.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulteng sebanyak Rp500 Juta. Pada program pembahasan Raperda di Sekretariat DPRD Sulteng sebanyak Rp150 Juta.

Pembiayaan pembentukan Perda sebaiknya dianggarkan dari pemerintah daerah melalui biro hukum, termasuk Perda inisiatif DPRD untuk biaya/anggaran harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM sesuai amanat undang-undang Nomor 13 tahun 2022 serta anggaran pendampingan pembahasan/fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sarana dan prasarana pada OPD Satpol-PP Sulteng sangat terbatas terutama mobil Damkar. Untuk itu diharapkan pada anggaran tahun 2023 dapat diprioritaskan alokasi anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana mobil Damkar.

Perlu perhatian serius untuk meningkatkan pelayanan dasar pada OPD Kependudukan dan Catatan Sipil Sulteng maka dipandang penting untuk menyiapkan sara mobil keliling untuk kegiatan rekam data kependudukan, pencetakan E-KTP, pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran. Hal ini juga dimaksudkan untuk memberi kepastian rekam data kependudukan terutama menghadapi Pemilu 2024.

Kepada OPD pengelola penerimaan daerah, diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerjanya sehingga realisasi penerimaan daerah bisa jauh melampaui target. Tentu saja harapan ini tidaklah muluk-muluk sepanjang ada usaha dan kemauan yang kuat.

Potensi pelampauan target penerimaan sangatlah memungkinkan, sebagai contoh jika sekiranya Pemda bersama DPRD dapat membentuk Perda tentang izin pemakaian kendaraan dari luar wilayah administrasi Sulteng harus ada masa kadaluarsa agar penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus menggunakan TNKB Wilayah administrasi Sulteng.

Perlu ada payung hukum dalam bentuk Perda untuk menertibkan pemanfaatan kendaraan sewa yang dimafaatkan oleh perusahaan – perusahaan tambang di Kabupaten Morowali.

Badan Anggaran DPRD Sulteng juga mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap Perda yang berkaitan dengan penerimaan daerah.

Kepada seluruh OPD untuk memacu penyerapan belanja APBD. Diharapkan agar perangkat daerah yang sampai saat ini capaiannya masih dibawah 50persen untuk segera mengambil langkah-langkah strategis guna percepatan realisasi. Terutama untuk kegiatan yang kaitannya dengan belanja modal serta bantuan kesejahteraan bagi masyarakat.

Terkait kerusakan lingkungan yang mengakibatkan bencana alam diharapkan untuk dikaji kembali baik lokasi serta penanganannya agar tepat sasaran dan penganggarannya juga  dapat maksimal.

Khusus kepada Dinas Lingkungan Hidup Sulteng kiranya lebih berperan aktif dalam mengawasi kegiatan pembangunan yang ekstraktif terhadap sumber daya alam.

Karena diharapkan pengelolaan lingkungan hidup benar-benar sesuai dengan rekomendasi AMDAL atau UPL – UKL yang di buat sebelumnya.

Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Sulteng diharapkan berkoordinasi dengan Anggota DPRD karena dari hasil Kunjungan Kerja Komisi III ke Palembang Provinsi Sumatera Selatan terdapat beberapa hal penting dalam penanganan pelabuhan jetty yang ada di Sulteng.

Sesuai laporan komisi – komisi atas hasil rapat kerja maka beberapa usul penambahan anggaran belum dapat ditampung karena keterbatasan penerimaan.

Usul tersebut antara lain dinas pemuda dan olahraga membutuhkan tambahan anggaran Rp900 Juta. Biro Kesra  membutuhkan anggaran Rp200 Juta dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp500 Juta.

Untuk program dan kegiatan yang pembiayaannya dialokasikan melalui Pos Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD disarankan agar pembiayaan perencanaan, evaluasi dan monitoring dapat dianggarkan melalui masing-masing OPD sehingga tidak mengurangi besaran pagu yang dianggarkan melalui Pokir pimpinan dan anggota DPRD.

Termasuk biaya verifikasi terhadap calon penerima bantuan sosial seharusnya tidak dialokasikan dari pagu rencana bantuan sosial yang akan diberikan, Badan Anggaran DPRD berharap biaya perjalanan dinas untuk evaluasi dan verifikasi dialokasikan dari anggaran masing-masing OPD.

Badan Anggaran DPRD juga menyarankan pemerintah daerah untuk mengantisipasi tingginya inflasi sebagai efek dikuranginya subsidi BBM, maka pemerintah daerah dipandang penting untuk mengalokasikan anggaran jaring pengaman sosial.

Khusus untuk jaring pengaman sosial badan anggaran menyarankan agar diupayakan semaksimal mungkin untuk tidak tumpang tindih dengan bantuan yang dikucurkan pemerintah pusat. Oleh karena itu perlu pendataan yang akurat dari dinas sosial kabupaten/kota.

Diharapkan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan disetiap OPD agar penganggarannya lebih efektif, efisien, transparan, tepat waktu, tepat sasaran dan akuntabel.

Dan pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi yang intensif khusus untuk penanganan korban bencana alam tanggal 28 September 2018 yang sampai saat ini masih terdapat korban yang  belum memperoleh hak – haknya sebagai warga negara. Terutama untuk penyelesaian Huntap yang belum maksimal.

Karena pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran pada perubahan APBD tahun 2021 untuk talangan pembebesan lahan Huntap di Kota Palu.

Sementara bagi mereka yang baru – baru ini kehilangan rumah akibat bencana banjir, Badan Anggaran berpendapat kiranya pemerintah daerah dapat memberi bantuan kepada mereka kalau belum dapat ditampung dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2022, setidaknya dapat menjadi prioritas penerima bantuan pada APBD tahun 2023 (***).

Pos terkait