DONGGALA, CS – SatRes Narkoba Polres Donggala berhasil menangkap dua pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, di Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Selasa 6 September 2022 lalu.
Kasi Humas Polres Donggala, Iptu Suwenda menjelaskan, kedua tersangka yaitu B (43) dan G (52), merupakan warga Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala.
“Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah Polisi menerima laporan bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu,”tuturnya saat konfrensi pers, Jumat 16 September 2022.
Kata dia, saat menerima informasi tersebut, polisi langsung mendatangi rumah kontrakan di Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala kemudian menemukan kedua tersangkan dan langsung melakukan penggeledahan.
“Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan 15 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabusabu seberat 3,30 Gram yang disembunyikan di pipa Gorden,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hiduphidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (ADK)